Perkara Transaksi Pajak Fiktif Segera Disidangkan, Berkas Tersangka Sunardi Dilimpah ke Pengadilan

Akibat perbuatan Sunardi, kemudian menimbulkan kerugian pada pendapatan negara lebih kurang sebesar Rp. 3.128.293.293

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi. Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016). (KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Berkas transaksi palsu perpajakan PT Jambi Jaya Makmur, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/2/2019).

"Hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jambi telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Acara Pemeriksaan Biasa dalam perkara perpajakan," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (8/2/2019).

Diketahui, tersangka Sunardi diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu meyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca: Pukul 16.00 Penerimaan PPPK 2019 Tahap I Resmi Dibuka! Ini Formasi, Jadwal & Syarat yang Diperlukan

Baca: Diduga Lakukan Tindak Pidana Perpajakan, Direktur PT JJM Ditahan

Baca: Geng 69 yang Lakukan Penyerangan di Semarang Satu Per Satu Tertangkap, Telepon 112

Perbuatan yang dilakukan tersanka dengan cara menyampaikan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) ke kantor tersebut dan menerbitkan faktur - faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. dan dilakukan pada bulan Oktober 2013 s/d Juni 2015.

Akibat perbuatan Sunardi, kemudian menimbulkan kerugian pada pendapatan negara lebih kurang sebesar Rp. 3.128.293.293

Atas dasar itu Sunardi disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a undang – undang Republik Indonesia No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang –undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2009.

Baca: Viral Warga Masohi, Maluku Utara Dimakan Buaya, yang Tersisa Hanya Tinggal Potongan Kaki

Baca: Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta

Baca: Menawannya Aggia Chan, Gandengan Baru Vicky Prasetyo, Lihat Kumpulan Fotonya di Instagram

"Proses pelimpahan barkas perkara terdakwa Sunardi ke Pengadilan Tindak Pidana Perpajakan pada Pengadilan Negeri Jambi selesai dan berjalan lancar, aman dan kondusif," kata Lexy Fatharani Kurniawan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved