Diduga Lakukan Tindak Pidana Perpajakan, Direktur PT JJM Ditahan

Tim Penyidik PNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau Kanwil DJP Sumbar-Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II ...

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Tim Penyidik PNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Sumbar-Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik PNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau Kanwil DJP Sumbar-Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

Pelimpahan tersangka atas nama Sn itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (24/1/2019).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan Direktur PT Jambi Jaya Makmur (PT JJM) ini diduga menyampaikan SPT PPn tidak benar.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah, pada 2013-2015 bertempat di kantor PT JJM secara sengaja menyampaikan SPT PPn tidak benar, sehingga mengakibatkan timbul kerugian pada pendapatan
Negara sekitar Rp 3,1 miliar," tuturnya melalui pesan tertulis.

Lexy mengatakan Sn disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 39a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6/1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2009.

Kasus ini akan ditangani lima jaksa dari Kejati dan Kejari Jambi, yaitu I Putu Eka Suyantha, Insyadi, Hakim Albana, Handoko, dan Roniul Mubarok.

Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari sampai 12 Februari 2019 di Lapas Klas IIA Jambi.

"Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi tindak pidana lainnya," tutur Lexy.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Veronica Tan Cabut dari Kompleks Perumahan saat Ahok Bebas, Terungkap Alasan Tak Ikut Ngumpul

 Jadwal Kunjungan Cawapres Sandiaga Uno ke Jambi pada Jumat (25/1)

 Bawaslu Peringatkan Sandiaga Uno saat Datang ke Jambi, Kegiatan Harus di Ruang Tertutup

 6 Hal Mengejutkan di Ramalan Zodiak 25 Januari 2019, Virgo Mabuk Cinta Bagaimana Kondisinya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved