Terkuak Isi RUU Permusikan yang Dikritik Jerinx SID & Para Musisi, 4 Poin Ini Disebut Merugikan

Namun dari keributan soal RUU Permusikan yang tengah ramai menyeret nama Anang Hermasnyah dan Jerinx SID.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
faktaasikunik.blogspot.com
Ilustrasi Main Band 

"Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik,"

"Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE,"

"Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,"

Baca Juga:

Lucky Angpao, Cukup Belanja Rp 500 Ribu di Jamtos Bisa Dapat Angpao Jutaan

Kabar Terbaru Vanessa Angel Dipenjara, Sempat Kirim Pesan Ini, Ternyata Sempat Berniat Bunuh Diri

VIDEO: Lezatnya Kue Keranjang dan Cara Membuatnya, Sajian Imlek 2019

Rara Sekar mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik" ucap Rara.

Danilla menuturkan, kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.

"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujarnya.

"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," lanjut Danilla.

Larangan di Pasal 5 RUU Permusikan

Sebelumnya, musisi Glenn Fredly dan Rian d'Masiv mendatangi Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kedua musisi itu menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait, dan anggota Komisi X Anang Hermansyah.

Kedua musisi itu meminta agar draf RUU Permusikan yang saat ini tengah dibahas itu diperbaiki.

RUU itu sudah sendiri telah diajukan tahun 2017 dan diharapkan bisa disyahkan tahun ini.

Namun para musisi melihat draf RUU Permusikan itu sangat menganggu mereka.

Salah satu pasal yang dipersoalkan dan cukup menggelitik adalah Pasal R RUU Permusikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved