Terkuak Isi RUU Permusikan yang Dikritik Jerinx SID & Para Musisi, 4 Poin Ini Disebut Merugikan

Namun dari keributan soal RUU Permusikan yang tengah ramai menyeret nama Anang Hermasnyah dan Jerinx SID.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
faktaasikunik.blogspot.com
Ilustrasi Main Band 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadi perdebatan antar musisi tanah air Indonesia. RUU Permusikan disebut ada beberapa poin yang merugikan.

Mulai dari membatasi kreativitas hingga membuat rugi musisi dalam membuat lagu dan segala macamnya.

Namun dari keributan soal RUU Permusikan yang tengah ramai menyeret nama Anang Hermasnyah dan Jerinx SID.

Sudah tahukah kamu isi lengkap dari RUU Permusikan tersebut.

Ada 4 poin yang dianggap merugikan para musisi tanah air. Apa saja itu, selengkapnya baca artikel di bawah ini.

Baca Juga:

Isi RUU Permusikan, Penjelasan Kenapa Ditolak dan Kontroversi Pasal 5, Dianggap Membatasai Ekspresi

RUU Permusikan, Jerinx Kembali Sindir Anang Ashanty, Tantangan Debat Ditanggapi Jualan Ayam

Siapa Diuntungkan dan Dirugikan di RUU Permusikan? Danilla Riyadi Bikin Petisi #TolakRUUPermusikan

Muncul Petisi Tolak RUU Permusikan, Musisi Melanie Subono hingga Sutradara Joko Anwar Ikut Tolak

RUU Permusikan menjadi pembicaraan hangat karena ditentang oleh musisi maupun pelaku musik.

Pasal inilah yang ditentang dan hal-hal yang dianggap membatasai ruang gerak dan ekspresi bermusik dari para musisi.

Penolakan tersebut disuarakan oleh para musisi dan pelaku musik di Indonesia.

Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan.(Instagram/Endah N Rhesa)
Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan.(Instagram/Endah N Rhesa) (Instagram/Endah N Rhesa)

Melansir dari Kompas.com, sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Di antara mereka terdapat artis- artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (4/2/2019), mereka berpendapat pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.

"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.

Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik.

Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved