2 Elite KKO di Hukum Mati di Singapura, Pasukan Marinir TNI AL Berang dan Rencanakan Penyerbuan

Indonesia pernah punya cerita akan menggempur negara tetangga karena dua sosok yang dihukum gantung di negara itu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TNI AL 

Setelah merasa yakin dengan semua rencana yang sudah dimatangkan ketiga infiltran itu pun siap melancarkan serangan sabotase.

Saat menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 ketiga infiltran itu berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura.

Gedung McDonald yang menjadi sasaran sabotase berhasil diledakkan pada pukul 03.07 waktu setempat.

Gedung MacDonald House
Gedung MacDonald House (Jiwa Patriot)

Saat kembali menuju perahu karet yang ditempatkan di lokasi tersembunyi mereka sengaja berpisah dengan Gani bin Aroep.

Taktik memisahkan diri itu bertujuan untuk menghindarkan kecurigaan aparat kepolisian yang telah melancarkan operasi pencarian secara besar-besaran.

Djanatin dan Tohir berhasil mencapai pantai dan selanjutnya melarikan diri menggunakan perahu motor rampasan.

Tapi pelarian yang berlangsung pada 13 Maret 1965 itu mengalami kendala karena secara tiba-tiba mesin perahu mati.

Tak lama kemudian polisi perairan Singapura berhasil menemukan dan menangkap keduanya.

Usman dan Harun, oleh Singapura, dianggap sebagai pelaku terorisme.

Baca Juga:

Militer AS Geleng-gelang Kepala, TNI Hanya Kirim 1 Kapal Selam Untuk Hadang Kapal Perang AS

Pemkot Jambi Siap Berikan Rp1 Juta, Bagi Siapa yang Memberi Laporan Adanya Penggunaan Narkoba

Padang Heboh dengan Sate Daging Babi, Penjual Langsung Buang Tusuk Sate ke Got saat Digerebek

Vanessa Angel Jual Mobil Porsche Sebelum Ditahan, Pacar Cerita Momen Haru, Dia Sudah Tak Punya Duit

Mereka bukan dianggap tawanan perang karena ketika sedang melancarkan misinya tidak mengenakan seragam serta identitas militer.

Setelah diadili kedua infiltran yang bertempur demi tugas negara itu akhirnhya dijatuhi hukuam mati.

Langkah diplomatik untuk membebaskan keduanya pun diupayakan secara serius oleh Pemerintah RI.

Tujuannya agar hukuman mati minimal berbuah jadi hukuman seumur hidup.

Tapi upaya diplomatik itu ternyata gagal.

Tiga tahun kemudian, persisnya pada Kamis 17 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, Usman dan Harus dihukum dengan cara digantung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved