2 Elite KKO di Hukum Mati di Singapura, Pasukan Marinir TNI AL Berang dan Rencanakan Penyerbuan

Indonesia pernah punya cerita akan menggempur negara tetangga karena dua sosok yang dihukum gantung di negara itu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TNI AL 

Karena keduanya bertugas membela negara, saat jenazahnya dipulangkan ke Indonesia mereka mendapatkan penghormatan sebagai pahlawan.

Keduanya diberikan penghargaan tertinggi Bintang Sakit serta dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibatan, Jakarta Selatan.

Kesal Dua Rekannya Dihukum Mati, Marinir Ingin Serbu Singapura

Cerita dari dua prajurit KKO Sersan Harun dan Kopral Usman digantung pemerintah Singapura saat konfrontasi Dwikora tahun 1968, memang menyisakan luka bagi Korps Angkatan Laut Indonesia saat itu.

Periode 1960an, pemerintahan Soekarno memang gerah dengan pembentukan Negara Malaysia.

Singapura yang anggota persemakmuran inggris ini juga dianggap pangkalan Blok Barat yang dapat mengancam Republik Indonesia.

Soekarno mengirim ribuan sukarelawan untuk bertempur di perbatasan Kalimantan dan Serawak.

Berbagai operasi intelijen juga digelar di Selat Malaka dan Singapura. Tujuannya untuk mengganggu stabilitas keamanan di Singapura.

Adalah Usman dan Harun, dua anggota satuan elite KKO yang ditugaskan untuk mengebom pusat keramaian di Jl Orchard, Singapura.

Mereka berhasil menyusup ke Mac Donald House dan meledakkan bom waktu di pusat perkantoran yang digunakan Hongkong and Shanghai Bank itu.

Ledakan dahsyat itu menghancurkan gedung tersebut dan gedung-gedung sekitarnya. Tiga orang tewas sementara 33 orang terluka parah. Beberapa mobil di Jl Orchard hancur berantakan. Peristiwa itu terjadi 10 Maret 1965.

Setelah menyelesaikan misinya, Usman dan Harun berusaha keluar Singapura. Mereka berusaha menumpang kapal-kapal dagang yang hendak meninggalkan Singapura namun tidak berhasil.

Pasukan Marinir TNI AL
Pasukan Marinir TNI AL (istimewa/Instagram)

Pemerintah Singapura telah mengerahkan seluruh armadanya untuk memblokir Selat Malaka. Hampir tidak ada kesempatan untuk kabur.

Usman dan Harun kemudian mengambil alih sebuah kapal motor. Malang, di tengah laut kapal ini mogok. Mereka pun tidak bisa lari dan ditangkap patroli Singapura.

Keduanya dijebloskan ke penjara. Hakim mengganjar mereka dengan hukuman gantung atas kasus pembunuhan, penggunaan bahan peledak dan melakukan tindakan terorisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved