Padang Heboh dengan Sate Daging Babi, Penjual Langsung Buang Tusuk Sate ke Got saat Digerebek
Di Padang tersiar kabar menghebohkan soal pedagang sate dengan menggunakan daging babi.
TRIBUNJAMBI.COM - Di Padang tersiar kabar menghebohkan soal pedagang sate dengan menggunakan daging babi.
Adanya sate daging babi itu, dijual seorang pedagang di Simpang Haru, Padang.
Sempat menjadi isu, hingga kemudian petugas Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Tim Gabung melakukan penyelidikan.
Tidak mudah, butuh waktu sebulan untuk membuktikan, dan ternyata isu terbukti benar.
Baca Juga:
Vanessa Angel Kirim Foto dan Video Hot ke Mucikari Untuk Cari Pelanggan, Akhirnya Resmi Ditahan
Live Streaming Liverpool vs Leicester City dan Ajang Pembuktian Ketajaman Vardy dan Mohammed Salah
GALERI FOTO: Inilah Lima Negara dengan Militer Terkuat di Dunia
Bupati Muarojambi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
Saat digeledah petugas, pedagang sate daging babi menyembunyikan sate berupa tusukan daging dengan membuangnya ke saluran drainase, atau got.
Petugas menemukan tusukan daging sate di dalam got di sekitar warung sate tersebut.
Setelah diperiksa petugas, daging yang digunakan pedagang tersebut positif mengandung babi.
“Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal seperti dikutip dari Harian Singgalang sebuah harian terkemuka di Padang.
Endrizal mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan adanya dugaan sate yang dijual dari daging babi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kita sudah ambil sampelnya, diuji dan hasilnya positif daging babi. Untuk itu, saat ini kita amankan dagangannya berikut pemilik dan pedagang,” ujar Endrizal.
Setelah mendapatkan bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan pedagang sate tersebut pada Selasa (29/1/2019).
Dikatakan, setelah pengintaian dilakukan, sesuai dengan standar operasional (SOP), pihaknya harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik ataupun pedagang sate.
“Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” katanya.
Endrizal mengatakan, pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pangan.