Padang Heboh dengan Sate Daging Babi, Penjual Langsung Buang Tusuk Sate ke Got saat Digerebek

Di Padang tersiar kabar menghebohkan soal pedagang sate dengan menggunakan daging babi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Padang/Riki Suardi
Satuan Pol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM - Di Padang tersiar kabar menghebohkan soal pedagang sate dengan menggunakan daging babi.

Adanya sate daging babi itu, dijual seorang pedagang di Simpang Haru, Padang.

Sempat menjadi isu, hingga kemudian petugas Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Tim Gabung melakukan penyelidikan.

Tidak mudah, butuh waktu sebulan untuk membuktikan, dan ternyata isu terbukti benar.

Baca Juga:

Vanessa Angel Kirim Foto dan Video Hot ke Mucikari Untuk Cari Pelanggan, Akhirnya Resmi Ditahan

Live Streaming Liverpool vs Leicester City dan Ajang Pembuktian Ketajaman Vardy dan Mohammed Salah

GALERI FOTO: Inilah Lima Negara dengan Militer Terkuat di Dunia

Bupati Muarojambi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Saat digeledah petugas, pedagang sate daging babi menyembunyikan sate berupa tusukan daging dengan membuangnya ke saluran drainase, atau got.

Petugas menemukan tusukan daging sate di dalam got di sekitar warung sate tersebut.

Setelah diperiksa petugas, daging yang digunakan pedagang tersebut positif mengandung babi.

“Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal seperti dikutip dari Harian Singgalang sebuah harian terkemuka di Padang.

Endrizal mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan adanya dugaan sate yang dijual dari daging babi.

Ilustrasi Sate
Ilustrasi Sate (Tribun Jogja/Hamim Thohari)

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Kita sudah ambil sampelnya, diuji dan hasilnya positif daging babi. Untuk itu, saat ini kita amankan dagangannya berikut pemilik dan pedagang,” ujar Endrizal.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan pedagang sate tersebut pada Selasa (29/1/2019).

Dikatakan, ‎setelah pengintaian dilakukan, sesuai dengan standar operasional (SOP), pihaknya harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik ataupun pedagang sate.

“Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” katanya.

Endrizal mengatakan, pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved