Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sempat Ajukan Pembelaan Namun Ditolak Jaksa

Bahkan, sosok yang terkenal dan sangat pro dengan Capres-Cawapres No 02 ini divonis majelis hakim 1,5 tahun.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Bali
Bengong Saat Keluar Dari Kejari, Kehidupan Ahmad Dhani Kini Dibandingkan dengan Maia Estianty 

Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.

Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.

Ribuan Karyawan Buzzfeed & Huffington Post di-PHK, Google & Facebook Kena Tuding

Kunjungan Kerja ke Tanjabbar, Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Tinjau SMK 1 dan Kebun Pramuka

BPOM Jambi Sosialisasi KIE di Muaro Jambi Kerja Sama dengan Komisi IX DPR RI

Raffi Ahmad Dibuang dari Pesbukers? Suami Nagita Slavina Ini Akui Ada Cekcok

“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.

Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.

Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disupport Ibu

Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018).
Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.

Bahkan, ia mengeluarkan sebuah diksi menarik ketika diwawancarai awak media terkait dukungan keluarga terhadap dirinya menghadapi sejumlah kasus hukum yang ditimpakan kepadanya.

Dhani menyatakan, pihak keluarga, khususnya sang ibu, akan selalu mendukungnya meskipun nanti ia dijadikan 'tahanan politik'.

"Ibu saya sangat men-support, walau nanti anaknya dihukum menjadi tahanan politik ibu saya ngga masalah. Ibu saya die hard Prabowo, sangat tidak suka dengan rezim ini," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).

Dhani menyisipkan bahasa 'tahanan politik' lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil hanya gara-gara berbeda sikap dan pandangan politik.

"Telah terbukti, mereka yang kritis akan terjerat hukum seperti saya ini, sebaliknya mereka yang dukung penguasa tidak terjerat," kata Dhani.

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.

Baca Juga:

Wanita Cantik Dikurung di Ruang Bawah Tanah Tanpa Kasur, Hanya Bisa Julurkan Kepala

Mbak Ve Mucikari Prostitusi Online Ditangkap! Anak Buahnya Digerebek, Kondom Berserakan di Kamar

Raffi Ahmad Memutar Uang dari Jual Beli Mobil Mewah, Gara-gara Hobi Banyak Ruginya

Zona Mengerikan & Berbahaya Ini Disisir TNI, Tongkat Komando Sang Pimpinan KKB Ditakuti Ditemukan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved