Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sempat Ajukan Pembelaan Namun Ditolak Jaksa
Bahkan, sosok yang terkenal dan sangat pro dengan Capres-Cawapres No 02 ini divonis majelis hakim 1,5 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis atas kasus yang menjerat Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani telah dijatuhkan oleh Hakim.
Bahkan, sosok yang terkenal dan sangat pro dengan Capres-Cawapres No 02 ini divonis majelis hakim 1,5 tahun.
Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani, telah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) hari ini.
Baca Juga:
Makna Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Ini 11 Arti Mimpi Lainnya
Veronica Tan Disebut Tak Bisa Masak, Sang Putri Ahok Ini Unggah dan Puji Masakan Ibunya
Polda Jambi Bentuk Satgas Bansos untuk Awasi Bantuan ke Masyarakat
Daftar Harga Mobil Toyota Baru 2019, Ini Marketing Executive Dealer Toyota Jambi yang Terpercaya
Bikin Mata Khilaf, Inilah Deretan Mobil Isuzu Panther Modifikasi yang Bisa Jadi Inspirasi Modifmu
Sebelumnya, Pelapor kasus ini, Jack Boyd Lapian, berharap vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
"Seharusnya di atas tuntutan jaksa, atau minimal sama dengan tuntutan jaksa 2 tahun penjara," ujar Jack Boyd Lapian melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Menurut Jack Boyd Lapian, hal ini wajar, mengingat dugaan kuat Ahmad Dhani mencuit dan memosting ujaran kebencian berulang kali di media sosial.
Menurut Jack Boyd Lapian, perbuatan Ahmad Dhani sangat meresahkan masyarakat.

"Sebagai public figure Ahmad Dhani harusnya menginspirasi di medsos, bukan justru memprovokasi," tutur Jack Boyd Lapian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara dalam persidangan kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.