Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sempat Ajukan Pembelaan Namun Ditolak Jaksa

Bahkan, sosok yang terkenal dan sangat pro dengan Capres-Cawapres No 02 ini divonis majelis hakim 1,5 tahun.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Bali
Bengong Saat Keluar Dari Kejari, Kehidupan Ahmad Dhani Kini Dibandingkan dengan Maia Estianty 

Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.

Jaksa Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.

Menanggapi itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa.

"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata dia.

Hendarsam menilai, isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar.

Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.

Jaksa Tolak Permintaan Ahmad Dhani

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.

Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.

Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.

“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.

Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.

Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahdi Fahlevi/antara)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved