Mbak Ve Mucikari Prostitusi Online Ditangkap! Anak Buahnya Digerebek, Kondom Berserakan di Kamar

Mbak Ve (32) diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, setelah diduga menjadi mucikari bisnis prostitusi online di wilayah ini

Editor: bandot
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berinisal UM alias Mbak Ve (32) diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, setelah diduga menjadi mucikari bisnis prostitusi online di wilayah ini.

Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menjelaskan UM diamankan setelah sebelumnya polisi menggerebek pasangan pria dan wanita, BD (40) dan AMW (25), di sebuah hotel di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (25/1/2019) lalu.

Dari kedua pasangan itu, lanjut Yudi, diketahui bahwa AMW merupakan pekerja seksual komersil (PSK) yang diduga "anak buah" dari UM.

Sementara BD adalah pelanggan.

"Kami gerebek keduanya yang usai melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Mertoyudan, Jumat siang. Dari pemeriksaan sementara, AMW sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BD, yang diperoleh lewat perantara UM," jelas Yudi, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).

Baca: KKB Makin Terhimpit, Tim Gabungan TNI/Polri Tangkap & Menahan 3 Sosok Pemasok Amunisi KKB Papua

Baca: Daftar 8 Jenderal Polisi yang Naik Pangkat dan Puluhan Jenderal TNI yang Mutasi

Baca: Korban Disetubuhi Padahal Sudah Tak Bernyawa, Deretan Kekejaman Pelaku Sebelum Bunuh dan Bakar IA

Baca: Lihat Penampilan Cantik Cucu Taipan Terkaya Kedua Eka Tjipta Widjaja, Nikahnya Super Mewah

Di dalam kamar, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kondom baru, kondom habis pakai, tisu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.

Polisi memeriksa ponsel milik AMW yang kemudian ditemukan sebuah percakapan transkasi melalui aplikasi Whatsapp.

Kronologi "Pelanggan meminta kepada UM supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian UM menghubungi AMW, dan AMW bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta," papar Yudi.

Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi, untuk AMW sendiri sebesar Rp 1 juta sedangkan untuk UM Rp 500.000.

Untuk sementara, AMW masih berstatus saksi korban sedangan UM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka baru sekali melakukan transaksi, namun kami meyakini dia sudah lama melakukan praktik ini. Setiap percakapan transaksi mereka langsung menghapusnya," ungkapnya.

Yudi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Tersangka UM dan barang bukti telah amankan di rutan polres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka UM alias Mbak Ve, mengaku baru satu kali melakukan transaksi prostitusi ini.

Menurutnya, AMW sendiri yang memintanya untuk dicarikan pelanggan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved