Konflik Lahan di Sarolangun, Pemkab akan Koordinasi dengan KLHK. Wabup: Tak Ada Istilah Ganti Rugi
Hutan produksi ini adalah kawasan hutan negara secara hak tidak dibebani kepemilikannya, tetapi diatur oleh negara.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Penyelesaian konflik antara perusahaan dengan kelompok masyarakat kecamatan mandiangin, Sarolangun masih terus berlanjut.
Kini Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar rapat mediasi untuk mencari penyelesaian konflik antara perusahaan dengan warga Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
Mediasi dipimpin oleh Wakil bupati Hillalatil Badri dan dihadiri oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, Kajari Sarolangun Ihkwan Nul Hakim, Pabung Kodim 0420/Sarko, unsur pemerintahan kabupaten sarolangun, pihak pimpinan perusahaan dan perwakilan warga pimpinan Sukiman, bertempat di ruang aula kantor Bupati, Kamis (10/1/2019).
Baca: Gubernur Cup 2019, Babak Pertama, Merangin vs Bungo Masih Imbang 1-1
Baca: Warga Terusan Batanghari,Tega Larikan Motor Tetangganya, Ini Modus Pelaku Saat Beraksi
Baca: Caleg PBB Dapil I Tungkal Ilir, Lulus CPNS, Ini yang Dilakukan BKPSDM dan KPUD
Rapat mediasi ini belum juga menemukan titik terang dan jalan keluar. Hingga sore hari terlihat, suasana sempat memanas lantaran, salah seorang masyarakat tidak terima dengan sikap perusahaan dan keluar dari ruangan mediasi dengan mimik wajah emosi.
"Aku dak senang, perusahaan yang mengelak atas persoalan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat yang sudah digusur," kata Samsul salah seorang warga
"Kalok perusahaan yang mengklaim tidak adanya penggusuran lahan yang berdampak terhadap tanaman tumbuh yang ditanam masyarakat, silahkan cek. Terutama lahan saya seluas 5 hektar, kini sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Baca: Gara-gara Illegal Drilling, 8 Terdakwa Diadili di Pengadilan
Baca: BPKSDM Tanjabbar Lakukan Pencocokan, Hasilnya Peserta CPNS yang Lulus dan Caleg, Orang yang Sama
Baca: Pakai 3 Truk, Ratusan Warga Datangi Kejari Bungo, Minta Rio Rambah Diperiksa
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dan akan membentuk sebuah tim kecil investigasi.
"Berdasarkan kesepakatan hari ini, mediasi akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian seminggu setelah itu kita akan membentuk tim kecil yang melibatkan seluruh unsur," kata Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri, setelah memimpin pertemuan itu.
Ia mengatakan seluruh unsur akan dilibatkan dalam koordinasi tersebut nantinya. Baik pihak masyarakat, perusahaan, kementerian, kehutanan provinsi, kemudian pihak pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Baca: Bocah 5 Tahun di Sumay, Tenggelam saat Mancing Bersama Teman-temannya
Baca: VIDEO: Mencekam! Kerusuhan di Rutan Surakarta Solo, Massa Berusaha Tembus Barikade
Baca: 2,5 Jam Prabowo-Sandi Konsultasi dengan SBY di Kuningan Timur, Kata Muzani Soal Debat
"Setelah dibentuk tim, dari situlah nanti akan berkoordinasi bersama menjadwalkan kapan akan dilaksanakan investigasi ke lapangan terhadap persoalan yang diajukan masyarakat tentang tanam tumbuh di lahan yang mereka maksud," katanya.
Ia menyebut, hal itu dilakukan supaya pihaknya bisa melihat secara riil keabsahan data-data yang disampaikan, artinya akan di kroscek satu per satu mana lahan masayarakat yang diklaimnya, sehingga nanti bisa dapat mengkaji dan menilai. Apakah berhak perusahaan ganti rugi, sebab perusahaan menggarap lahan sesuai izin kementrian kehutanan.
"Kita tidak ada istilah ganti rugi, ini hanya semacam kompensasi dari pihak perusahaan jika benar tudingan yang disebutkan masyarakat tersebut," kata Wabup.
Baca: Mucikari Vanessa Angel Ungkap Fakta Baru, Ternyata Artis VA yang Menawarkan Diri, Begini Caranya
Baca: Pegulat Wanita Priscilla Kelly Masukkan Tampon Berdarah Haid ke Mulut Lawannya, Aksinya Dikecam
Baca: Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Unggah Foto Lawas Bersama Suami, Bicara Soal Kecemburuan
"Perusahaan inikan mendapat konsesi izin, kemudian dari hal ini masyarakat melakukan penanaman dikawasan hutan yang sudah ada izin dari kementerian untuk perusahaan," ujarnya.
Kepala UPTD KPHP Unit VIII Sarolangun Dinas Kehutanan Budi kusyulianto mengatakan statsus perusahaan izinnya diberikan oleh Kementrian Kehutanan RI pada tahun 2009 dengan luas 22.525 hektar kawasan hutan produksi.