Gara-gara Illegal Drilling, 8 Terdakwa Diadili di Pengadilan
Di persidangan, para terdakwa hanya bisa pasrah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Depalan pelaku dugaan pengeboran minyak tanpa izin (illegal driling), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (10/1/2019).
Kedelapan orang tersebut adalah Jauhari, Hasan Aswari, Ali Mustofa, Arly Wibowo, Yanto, Fitri, Fandi, dan Ahmad. Mereka diduga melakukan penambangan minyak secara ilegal di Desa Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Makaroda Hafat itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Tito Supratman membacakan dakwaannya.
Baca: BPKSDM Tanjabbar Lakukan Pencocokan, Hasilnya Peserta CPNS yang Lulus dan Caleg, Orang yang Sama
Baca: Pakai 3 Truk, Ratusan Warga Datangi Kejari Bungo, Minta Rio Rambah Diperiksa
Baca: Dua Remaja Penuh Tato Dihadirkan di Persidangan, Ternyata Ini Masalahnya
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 52 Jo pasal 11 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana," Tito membacakan.
Di persidangan, para terdakwa hanya bisa pasrah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa terbukti sebagai orang yang melakukan, menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan kegiatan eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana," kata jaksa.
Baca: Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Unggah Foto Lawas Bersama Suami, Bicara Soal Kecemburuan
Baca: VIDEO: Mencekam! Kerusuhan di Rutan Surakarta Solo, Massa Berusaha Tembus Barikade
Baca: 2,5 Jam Prabowo-Sandi Konsultasi dengan SBY di Kuningan Timur, Kata Muzani Soal Debat
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor yang sudah di modifikasi, 1 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi minyak bumi sebanyak 28,87 liter, 1 buah pipa canting, rol tali tambang, dan 1 buah katrol.
Para terdakwa diamankan saat melakukan eksploitasi minyak di lokasi dari dua sumur yang terpisah, namun tidak berjauhan.(*)