Konflik Lahan di Sarolangun, Pemkab akan Koordinasi dengan KLHK. Wabup: Tak Ada Istilah Ganti Rugi
Hutan produksi ini adalah kawasan hutan negara secara hak tidak dibebani kepemilikannya, tetapi diatur oleh negara.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Hutan produksi ini adalah kawasan hutan negara secara hak tidak dibebani kepemilikannya, tetapi diatur oleh negara. Kemudian izin yang diberikan itu ada hanya izin kelola bukan izin memiliki.
"Jadi perusahaan berhak mengelola sesuai SK yang diberikan oleh menteri," katanya.
Mengenai kegiatannya itu dengan mengelola kawasan hutan dari mulai menebang sampai menanam kembali dan menjaga arealnya kemudian melakukan proses perberdayaan pada masyarakat.
Masyarakat yang sudah terlanjur menanam di hutan negara seperti perusahaan yang dipermasalahkan warga. Masyarakat diperkenankan mengusulkan izin, yang namanya program pemerintah pusat pada perhutanan sesuai dengan peraturan menteri lingkungan kehutanan P83 tahun 2016.
"Jadi masyarakat boleh mengusulkan skemanya adalah hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutaan. Khusus lokasi HTI (Hutan Tanaman Industri) masyarakat diusulkan untuk membuat kemitraan kehutanan," papar Wabup.(*)
Baca: Pria Ini Borong 25 Motor Resmi Bukan Bodong Untuk Pagari Rumah, Ada RX King dan RX-Z
Baca: Hanya Dalam 3 Hari, 3.500 Warga Dilumpuhkan oleh Ubur-Ubur, Sungguh Mengerikan
Baca: Diminta Tanggapan Soal Kasus OTT di BKD, Bupati Masnah: Kalau Soal Itu No Coment