Minuman Cap Tikus Kadar Alkohol 45 Persen Kini Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi Manado
Cap tikus merupakan minuman keras tradisional khas Manado dengan kadar alkohol 45 persen. Cap Tikus 1978 ini dikemas dalam sebuah botol
Buktinya, cap tikus yang dikemas menarik lengkap dengan label cukainya mulai dijual di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Harganya Rp 80 ribu per botol dengan ukuran 320 mililiter.
Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu mengatakan, Cap Tikus berlabel resmi 'Cap Tikus 1978' dengan kadar alkohol 45 persen asal Minsel sudah dipasarkan.
"Kami baru memulai untuk menjualnya di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Cap Tikus dijual sebagai produk yang legal," kata Paruntu, Jumat (28/12/2018).
Bandara Sam Ratulangi dipilih sebagai spot dikarenakan banyak turis mancanegara dan lokal yang masuk dan keluar dari pintu gerbang Sulawesi Utara tersebut.
"Kami berharap produk ini akan laku di pasaran. Ini sekaligus akan membantu perekonomian petani cap tikus di daerah," kata dia.
Terpantau Cap Tikus ini dikemas dalam botol mewah berwarna kecoklatan. Terdapat label besar bertuliskan 'Cap Tikus 1978' dengan slogan 'Legendary product of Manado'.
Di label ini ada juga gambar tikus yang kepalanya menoleh atau menghadap ke kiri.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Akhirnya, Cap Tikus Minsel Legal, Berpita Cukai dan Kemasan Menarik Mulai Dijual di Bandara Samrat.
Baca: Menolak Jadi Selingkuhan Pria Bangladesh, Saat Berdua di Hotel Ini yang Dilakukan TKW Sebelum Tewas
Baca: Gunung Anak Krakatau Meletus 60 Kali Sehari, Begini Penjelasan PVMBGTerkait Potensi Tsunami Susulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/cap-tikus-di-bandara.jpg)