Minuman Cap Tikus Kadar Alkohol 45 Persen Kini Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi Manado
Cap tikus merupakan minuman keras tradisional khas Manado dengan kadar alkohol 45 persen. Cap Tikus 1978 ini dikemas dalam sebuah botol
Luas areal pabrik akan mencapai 5 hektare.
Selama ini sejumlah perizinan diurus di Jakarta.
Namun semua itu bisa terlewati dengan baik.
Ini menjadi harapan baru bagi petani cap tikus.
“Untuk itu saya ajak kerja sama para pengusaha ini karena mereka mau dan memiliki izin mengangkat cap tikus menjadi minuman khas yang legal. Akan menjadi sutu kebanggan jika jika captikus ini menjadi legal dan dapat dipasarkan sampai ke luar negeri,” kata Bupati Minsel.
Menurutnya, kesejahteraan para petani cap tikus yang sudah turun temurun bertani minuman khas ini perlu juga diperhatikan.
Petani Nira
Kini berkat Cap Tikus 1978 yang telah legal, banyak petani nira terbantu. Akun instagram @captikus21978 menulis bahwa ada sebanyak 200.000 petani nira yang terbantu dan terjamin kesejahteraannya.
Di Minahasa, produsen cap tikus berada di banyak lokasi dan dibuat oleh warga.
Salah satunya di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca: Terungkap Penyebab Honor Aktor Utama Drama Korea Devilish Joy Belum Dibayar, Hingga Kerugian
Baca: Tindakan Anjasmara Laporkan Netizen yang Hina Istrinya Dikomentari Berbagai Artis
Dikutip dari Antara, salah satu pembuat minuman keras cap tikus di desa itu adalah Alex Sius Rabung (53). Alex Sius memiliki peralatan sederhana untuk membuat cap tikus dimana pembakar dilakukan dengan kayu bakar.
Masyarakat di daerah itu meyakini cap tikus sebagai minuman kesehatan untuk menghilangkan berbagai penyakit yang ada di dalam tubuh.
Harga minuman cap tikus buatan Alex Sius dijual hanya Rp 10 ribu per botol.
Sasar Turis Mancanegara
Janji Pemkab Minsel untuk menduniakan produk lokal Cap Tikus, akhirnya terjawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/cap-tikus-di-bandara.jpg)