Terungkap, ini Profesi Wanita yang Dibunuh Kondisi Tanpa Busana di Apartemen oleh Seorang Gigolo
Terungkap, ini Profesi Wanita yang Dibunuh dengan Kondisi Telanjang di Apartemen oleh Seorang Gigolo
Terungkap, ini Profesi Wanita yang Dibunuh dengan Kondisi Telanjang di Apartemen oleh Seorang Gigolo
TRIBUNJAMBI.COM - Siska Icun Sulastri ditemukan tewas di kamarnya yang berada di Tower A Kebagusan City di Jalan Baung Raya Kebagusan, Pasar Minggu, pada Selasa (18/12/2018).
Wanita berusia 34 tahun itu disinyalir menjadi korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan HD (22) pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
HD diamankan pada Kamis, (20/12/2018) kemarin di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Terungkap Sosok Pembunuh Sisca Icun yang Tewas di Apartemen, Ternyata Dibunuh Gigolo Pesanannya
Mengapa Sisca Icun Sulastri Ganti Baju Transparan? Kasus Pembunuhan di Apartemen Kebagusan City
Siska Icun Sulastri Jasadnya Tanpa Busana, Pelaku Ngaku Diajak Kencan dan Dijanjikan Rp 2 Juta
Seiring ditangkapnya pelaku pembunuhan Siska Icun Sulastri, motif pelaku nekat melancarkan aksinya pun mulai terungkap.
Sebagaimana dikutip TribunJakarta dari Wartakota, Dalam pengakuan awalnya, pelaku bernama Hidayat (23) mengaku sebagai seorang gigolo atau pria pemuas nafsu yang dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta jika bersedia menemani korban.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku dan korban telah sepakat bertemu pada Minggu (16/12/2018) di kamar korban.
Bahkan, sejak pagi hari korban terus menghubungi dan meminta pelaku agar menemaninya, serta menjanjikan uang sebesar Rp 2 juta.
Akhirnya, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku tiba di Apartemen Kebagusan City dan menunggu korban menjemputnya di kolam renang.

Korban pun menjemput HD, dan bersama sama naik ke lantai atas kamar apartemen korban.
Setibanya di kamar, korban langsung mengganti pakaiannya dengan baju yang cukup transparan.
Selanjutnya, HD menagih janji uang sebesar Rp 2 juta pada korban, namun korban menolaknya dan meminta pelaku menemani korban terlebih dahulu sambil mengancam akan mengadukan pelaku ke istrinya.
"Korban dan pelaku berdebat, hingga pelaku nekat mengambil pisau untuk mengancam korban," kata Andi dalam keterangannya.
Buntutnya, korban dan pelaku pun berebut pisau hingga baju korban tanggal, dan pelaku menusuk bagian ulu hati, dan pinggang kanan korban sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Disepak dan Dikasari Pembajak, Ini Penderitaan Pramugari Garuda Woyla Sebelum Diselamatkan Kopassus
BPBD Siapkan Tim, Status Banjir di Tanjung Jabung Timur, Jadi Siaga Satu
Ditengah Usaha Pasukan Gabungan Mau Menumpas KKB, Aneh! Gubernur & DPR Papua Minta TNI Ditarik
"Korban masih melawan dan berteriak hingga disekap oleh pelaku menggunakan tangannya, pelaku pun kembali menusuk nadi lengan kiri korban," papar Andi.
Akhirnya, korban pun terlihat sudah tidak memberikan perlawanan dan HD segera pergi membawa dompet dan unit handphone korban serta pisau yang digunakannya untuk menusuk korban.
"Dalam perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket, dan kaosnya, sementara handpjone korban disembunyikan di kuburan sekitar," ujar Andi.
Awal perkenalan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, awal mula perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi percakapan bernama MiChat.
Lewat aplikasi tersebut, keduanya berjumpa dan berkenalan dan berjumpa, hingga akhirnya memutuskan kembali bertemu pada Minggu (16/12/2018) di kamar Apartemen korban.

"Keduanya berkenalan melalui aplikasi chatting bernama Michat," kata Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Tak disangka, awal manis perjumpaan keduanya harus berakhir dengan kematian Sisca.
Ketika berjumpa untuk berkencan, HD menagih janji Siska Icun Sulastri yang mengiming-iminginya uang sebesar Rp 2 juta.
Namun, HD lebih dulu menagih janji tersebut sebelum berkencan yang tidak dipenuhi Siska Icun Sulastri hingga akhirnya kedua terlibat cekcok hingga kontak fisik.
Buntutnya, HD pun gelap mata dan menghujat tubuh Siska menggunakan pisau dapur di bagian ulu hati, pinggul, dan lengan Siska.
Baca Juga:
5 Makanan Ini Diyakini Sangat Ampuh Menambah Gairah Bercinta
Libur Natal dan Tahun Baru 2019, 5 Destinasi Wisata Menarik di Kota Jambi ini Wajib Untuk Didatangi
Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Komentar Jokowi, Fadlizon, dan Jerinx SID Siap Diadu
Status pelaku dan korban
HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34), telah berstatus menikah dan memiliki seorang anak.
Hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar ketika memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
"Pelaku telah menikah dan memiliki seorang anak," kata Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, korban Siska Icun Sulastri diketahui sudah bertunangan dengan seorang pria, di hari ketika ia ditemukan meninggal dunia di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, pada Selasa (18/12/2018).
Sebelum bertunangan, Siska Icun Sulastri pun diketahui ternyata sudah sempat mengarungi bahtera rumah tangga sebanyak dua kali.
Baca Juga:
2 Hari Usai Bebas Penjara, Ahok Langsung Jalani Wawancara Eksklusif Metro TV, Catat Jam Tayangnya
Kuliner Jambi Nasi Goreng Kugo, Dimasak Dengan Menggoyangkan Kuali, Packaging Pakai Bahan yang Aman
Mengisi Liburan Akhir Tahun 2018, 5 Film Menarik yang Wajib Ditonton, Ini Sinopsisnya
Namun, dua kali pernikahan tersebut berujung dengan perpisahan hingga menyebabkan korbanya menyandang status 'janda'.
"Sementara korban ini berstatus janda, yang sudah menikah sebanyak dua kali," ucap Indra.
Pelaku sempat hilangkan jejak
Usai menghabisi nyawa Siska Icun Sulastri (34), HD (22) mengambil dua unit handphone dan sebuah kalung emas milik Siska.
Guna menghilangkan jejaknya, HD mengubur dua unit handphone tersebut.
"Dua unit handphone korban diambil pelaku, dan dikubur di TPU Mangga di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, kalung emas milik korban yang juga diambil telah ia jual di toko emas yang ada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Untuk kalung emasnya telah pelaku jual di toko emas di kawasan Fatmawati," papar Indra Jafar pada awak media.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara insentif untuk menggali motif sesungguhnya, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Baca Juga:
Operasi Lilin 2018, Mulai 21 Desember-2 Januari 2018 Truk Muatan Batubara Dilarang Melintas di Jambi
Istri Ada di Rumah, Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Hamil Dua Bulan
Terungkap Sosok Pembunuh Sisca Icun yang Tewas di Apartemen, Ternyata Dibunuh Gigolo Pesanannya
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, saat ini masih terus kami dalami ya," kata Indra pada awak media.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: