Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
TRIBUNJAMBI.COM - GKR Hemas disebut diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak Kamis (20/12/2018) kemarin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, GKR Hemas diberhentikan bersama satu anggota lain lantaran dianggap tidak hadir sebanyak enam kali dalam sidang paripurna.
Suami Hemas, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik pemberhentian sementara tersebut.
Namun, ia memperkirakan ada faktor-faktor tertentu yang mendalangi putusan tersebut.
Baca Juga:
GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD Setelah Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Gara-gara Malas, GKR Hemas Dicopot dari DPD RI, Ingin Dipulihkan Harus Tempuh Jalan Memalukan
DPD Golkar Provinsi Jambi, Bentuk Tim Bappilu, Sejumlah Tokoh Masuk Daftar Tim
"Mungkin ada faktor politik juga, saya kurang ngerti," kata Gubernur DIY saat ditemui Tribunjogja.com di Mapolda DIY, Jumat (21/12/2018).
Meskipun demikian, Ngarso Dalem menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, mungkin saja istrinya tersebut memang melakukan kesalahan secara administratif, sesuai yang disebutkan Badan Kehormatan DPD RI.
"Bagi saya tidak apa-apa," kata HB X.
Terpisah, Hemas mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait pemberhentiannya secara sementara sebagai anggota DPD RI.
Selain menganggap putusan tersebut diskriminatif, ia menyebut ada pengaruh dari Oesman Sapta Oedang (OSO) yang dianggapnya mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal.
"Saya dan beberapa anggota tidak mengakui kepemimpinan beliau, itu sebabnya saya tidak menghadiri sidang yang dipimpin olehnya," jelas Hemas hari ini.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS Pimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin 2018
22 Desember Peringatan Hari Ibu! Sudah Siapkan Ucapan? Lengkap di Sini dengan Kata Mutiara
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Maizal Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD
Pemberhentian sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan dari permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.
"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI.
Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.
Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya.
"Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.
Baca Juga:
Festival Kampung Senaung, Upaya Pelestarian Budaya dari Masyarakat Desa
Malam Pergantian Tahun, Pemkab Tebo Gelar Pengajian di Masjid Agung Al-Ittihad
VIDEO: Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan Dimusnahkan Polres Tanjab Barat
Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.
Tolak Minta Maaf
GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.
"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya hadir secara fisik dalam sidang paripurna tersebut.
Karena Hemas dalam posisi melawan status kepemilikan OSO dan kawan-kawan, ia pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna DPD.
"Saya disuruh meminta maaf di depan sidang paripurna, berarti OSO tetap ingin menghadirkan saya secara fisik dalam sidang yang tidak pernah akan mau saya hadiri," lanjutnya.
Baca Juga:
VIDEO: Bulog Merangin Nyatakan Aman, Persediaan Mencukupi Hingga Pebruari
Prabowo dan Timses Bertemu SBY, Ini yang Mereka Bicarakan
VIDEO: Musim Liburan Tiba, Begini Asiknya Wisata Edukatif Membatik Khas Jambi, di Danau Sipin
Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.
"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.
Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.
Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya. (tribunjogja)
Baca Juga:
VIDEO: Makin Hangat Menjelang Pemilu, Caleg Mulai Saling Lapor
Prabowo Ketemu SBY, Bocoran yang Dibahas, Dua Jenderal Bertemu Pasti Membahas Strategi Pemenangan
Nama-nama Mafia Sepak Bola Indonesia Terungkap! Kapolri Langsung Pimpin Operasi Pemberantasannya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
