Selundupkan 7 Kg Sabu, Ini Vonis Hakim PN Kuala Tungkal Kepada 6 Terdakwa Jaringan Internasional
Majelis Hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara yang berbeda kepada enam terdakwa tersebut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Enam terdakwa narkotika dengan barang bukti tujuh kilogram yang merupakan jaringan internasional divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memberikan putusan hukum kepada enam orang terdakwa dalam kasus penyelundupan tujuh Kg narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara yang berbeda kepada enam terdakwa tersebut.
Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Andi Hendrawan sebagai ketua majelis (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal), Deni Hendra St, Panduko dan Feri Deliansyah masing-masing sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hangga dan Penasehat Hukum terdakwa, Deni Anderson.
Baca: Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS Salat Jumat Keliling di Sridadi, Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas
Baca: Mulai Januari Pemerintah Rekrut Pegawai Kontrak Pemerintah, Masyarakat Memungkinkan Menjadi ASN
Baca: Kasus Penyelundupan Sabu 7 Kg di Tungkal, Seorang Pelaku Oknum Polisi di Jawa Timur
Humas PN Kuala Tungkal, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi mengatakan, sidang putusan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri kuala tungkal terhadap enam terdakwa telah dibacakan pada hari Kamis (20/12/2018) kemarin.
Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang berbeda yakni, tiga terdakwa atas nama Abdul Latif alias Latif bin H. Nurdin, Irwansyah Alias Iwan Bin Syahri, dan Samsudin Alias Cuding Bin H. Jabir divonis selama 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider Enam bulan kurungan.
Sementara, tiga terdakwa lainnya, Muhaammad Adha Jasfikar alias Adha Bin Mohd Jasmin divonis selama 14 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad alias Adim Bin H. Yusuf dan Mashudi Alias Hudi Bin Umar divonis selama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miyar subsider enam bulan kurungan.
Baca: Periksa Terduga Pemilik Ratusan Botol Miras Ilegal, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair ke Batam
Baca: Silaturahmi Dengan Tokoh Tionghoa, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis Berpesan Pentingnya Kebhinekaan
Baca: Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan, Sekjen PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas
“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang,” terang Deni kepada Tribunjambi.com, Jumat (21/12/2018) malam.
Deni mengakui, tiga dari enam terdakwa dijatuhi vonis lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara, untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Alasannya, dalam putusan tersebut ada hal hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.
Baca: Gara-gara Sabu, Tiga Sekawan Ini Berhadapan dengan Hukum
Baca: Jungle Dinner dengan Suasana Hutan Tropis, Paket Istimewa Swiss-Belhotel Dimalam Tahun Baru
"Untuk yang memberatkan, peran para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memerangi narkotika. Sedangkan yang meringankan para terdakwa ini, adalah perlakuan sopan terdakwa dalam persidangan serta mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya,” terangnya
Lebiha lanjut deni mengungkapkan, para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yaitu kesatu melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, sedangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memutuskan dan memvonis para terdakwa masing-masing dengan hukuman kurungan yang berbeda.
Untuk diketahui, upaya penyelundupan tujuh Kg narkoba sabu-sabu bernilai miliaran rupiah melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal itu sebelumnya berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri).
Keenam terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri) pada Sabtu (14/7/2018) lalu. (*)