Periksa Terduga Pemilik Ratusan Botol Miras Ilegal, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair ke Batam
Kata Dia, tersangka Suhardi alias Alwi nahkoda kapal pengangkut ribuan botol miras ilegal ini sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Peraiaran (Ditpolair) Polda Jambi, bergerak ke Batam untuk memeriksa terduga pemilik dari ratusan minuman keras (Miras) ilegal yang diungkap dari sebuah kapal motor, belum lama ini.
Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, mengatakan, hasil sementara yang dia terima dari pihaknya, kepemilikan ratusan botol miras itu bukanlah dari seorang pria berinisial W. Dia sebelumnya disebut-sebut sebagai pemilik.
"Dari hasil pemeriksaan tim, W ini hanya tangan kanan si pemilik miras ini. Dia masih diperiksa sebagai saksi. Sekarang tim masih di Batam dan ini masih kita dalami keterangannya," beber Fauzi, kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Baca: Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan, Sekjen PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas
Baca: Mutasi Pejabat di Polda Jambi dan Jajaran, Kabid Propam Polda Jambi, Jadi Kapolresta
Baca: Gara-gara Sabu, Tiga Sekawan Ini Berhadapan dengan Hukum
Meski demikian, Fauzi belum bisa menyebutkan identitas pemilik miras ilegal yang sebenarnya.
"Ini masih pendalaman. Sekitar satu dua hari ini, saya akan dapat laporan," katanya.
Sementara itu, kata Dia, tersangka Suhardi alias Alwi nahkoda kapal pengangkut ribuan botol miras ilegal ini sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan.
"Kita sudah terbitkan surat penahanannya," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Tim Patroli dari Mabes Polri BKO Ditpolair Polda Jambi mengamankan sebanyak 3.600 botol miras ilegal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB saat petugas BKO dari Mabes Polri tengah patroli dan menemukan kapal nelayan.
Namun, kapal tersebut sempat setop di tengah perairan dengan mematikan mesin. Ternyata itu guna menyamarkan pandangan petugas patroli. Setelah petugas lewat, pun mereka tancap gas. Sehingga dilakukan pengejaran.
Oleh anggota patroli, dilakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tak digubris, hingga terpaksa mengeluarkan tembakan ke bagian mesin kapal. Pelaku pun akhirnya setop.
Baca: Pasang Baliho Prabowo-Sandiaga di Depan Rumah, Foto Emak-emak di Semarang Ini Jadi Viral
Baca: Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Saat pengecekan, petugas mendapati 7 orang di dalam kapal tersebut, satu nahkoda yaitu Suhardi alias Alwi dan enam orang ABK. Ketika ditanya, Suhardi tak bisa menunjukkan surat berlayar atau daftar manifest yang dibawanya. Mereka pun diamankan.
Suhardi terancam Pasal 323 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 110 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)