Gara-gara Sabu, Tiga Sekawan Ini Berhadapan dengan Hukum

Sabu itu dijemput oleh Sumarlin dan Gerry pada Kamis (9/8/2018) yang diperoleh dari Alex (DPO).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Tiga terdakwa menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara sabu, tiga orang ini harus berhadapan dengan hukum. Adalah Sumarlin (29), Hasan (38), dan Gerry Pratama (21), yang harus menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Diah.

"Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosekutor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Diah, membacakan.

Baca: Jungle Dinner dengan Suasana Hutan Tropis, Paket Istimewa Swiss-Belhotel Dimalam Tahun Baru

Baca: DPRD Provinsi Jambi Gelar Proses PAW, Aswan Zahari dan Suharjo Resmi Jadi Anggota Dewan

Baca: Hendak Mencari Ikan, Warga Temukan Jenazah Nenek Aminah di Dekat Perahu

Ada pun narkotika tersebut adalah jenis sabu seberat 14,03 gram. Sabu itu dijemput oleh Sumarlin dan Gerry pada Kamis (9/8/2018) yang diperoleh dari Alex (DPO). Namun, ketika pulang, dua terdakwa itu dicegat anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Sijenjang, Jambi Timur.

"Kemudian anggota polisi menanyakan milik siapa sabu-sabu tersebut, dan Gerry menjawab milik Hasan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Hasan," Diah melanjutkan.

Ketiganya dijerat dakwaan alternatif. Pertama, pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-undang Repubilk Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca: Deretan Kata Mutiara Berbahasa Inggris Untuk Ucapan Hari Ibu, Pas Untuk Status di Media Sosial

Baca: Pasang Baliho Prabowo-Sandiaga di Depan Rumah, Foto Emak-emak di Semarang Ini Jadi Viral

Baca: Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved