CPNS Lolos SKB 2018 Bisa Gugur di Pemberkasan, Ini Ketentuannya Dari BKN

Dalam peraturan BKN batas waktu pengumpulan berkas yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Editor: hendri dede
instagram/bkngoidofficia
Informasi CPNS 2018 dari BKN. 

Aditya Bahar mengatakan bahwa ketentuan yang diberikan BKN atas batas waktu tahap pemberkasan kurang lama.

Lantran saat mengurus surat-surat pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena antrean yang cukup panjang.

"Bukannya ga mau bersabar..tp ketentuan dari BKN bahwa tenggat waktu urus berkas hanya 15 hari...bayangkan jika mengurus berkas kyk SKCK, SKBN, dll hanya dlm 15 , blm lagi pasti bnyk yg urus jg. Antriannya bakal panjang."

 Lebih lanjut, BKN pun menjelaskan bahwa untuk mengurus SKCK tidak akan memakan waktu hingga 2 jam.

Baca: Bebas Januari 2019, Ahok Ternyata Bisa Lebih Cepat Keluar Penjara Jika Mau Lakukan Hal Ini

Baca: Ada 5 Senpi Rakitan & Amunisi, Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti, Curas Jadi Perkara Dominan

Baca: Bilik dan Kotak Suara Sudah Diterima KPU Tanjabtim, Ternyata Jumlahnya Masih Kurang

Begitu juga saat mengurus SKBN yang tidak sampai memakan waktu hingga 12 jam.
BKN juga memberitahu soal pengurusan SKCK yang bisa dilakukan secara online oleh para peserta CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penandatanganan SKB para menteri terkait libur lebaran 2018
Penandatanganan SKB para menteri terkait libur lebaran 2018 ()

"#SobatBKN, mengurus SKCK tidak sampai dua jam, dan mengurus SKBN tidak sampai setengah hari. Jadi dua berkas tersebut dapat diurus dengan waktu tidak sampai 1 hari. FYI, mengurus SKCK juga bisa online yang mempersingkat waktumu dalam mengurusnya cc @DivHumas_Polri," begitu penjelasan BKN dikutip TribunJakarta.com Selasa (18/12/2018).

Batas waktu selama 15 hari tersebut tampaknya dikhawatirkan para peserta CPNS 2018 lantaran di tahap pemberkasan ini peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih dapat gagal menjadi ASN.

Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Dugaan Korupsi Pipanisasi Tanjabbar, Mantan Kadis PU Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Baca: Angel Lelga Tersangka Kasus Perzinahan, Ini Kronologi Fiki Alman Dalam Kamar dan Dorong-dorongan

Baca: Yudi Kaget Lihat Wajah Jenazah yang Dibawa ke Rumah Sakit, Korban Tenggelam di Sungai Damai Tambah

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan. (*)

Baca: Video Obok-obok Rosa Meldianti Dihujat di YouTube, 1.000 Like dan 82 Ribu Dislike, Ini Sebabnya

Baca: Kondisi Terkini Zumi Zola di Lapas, Dapat Perawatan Dokter Lantaran Diabetes

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved