Dugaan Korupsi Pipanisasi Tanjabbar, Mantan Kadis PU Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, akan digunakan untuk pemeriksaan terdakwa lain dalam perkara sama.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat, Hendri Sastra akhirnya mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Senin (17/12/2018).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, Hendri dituntut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan penjara selama enam bulan," Hakim Albana, satu di antara jaksa membacakan amar tuntutan.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, akan digunakan untuk pemeriksaan terdakwa lain dalam perkara sama.
Baca: Hendri Sastra Menyesal Tak Baca: Saya Tinggal Bismillah, Tanda Tangan
Baca: BREAKING NEWS Jasad Ilham Ditemukan di Bawah Jembatan Sungai Damai, Suasana Tegang di Lokasi
Baca: Pengganti Luis Milla sebagai Pelatih Timnas Indonesia Bakal Terjawab, Ini Pengakuan Wakil Ketum PSSI
Perlu diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar. Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.4.178.913.213,82.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya.
"Sidang ditunda hingga Senin, tanggal 7 Januari 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi," ketua mejelis hakim mengumumkan.(*)