Menekan Permasalahan Sampahnya, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019
Menekan Permasalahan Sampah Plastik, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019
Hal tersebut berguna sebagai dasar pengenaan tarif cukai.
Disisi lain, Bagi pengusaha yang beralih ke plastik ramah lingkungan atau dapat terurai pun harus diberikan apresiasi berupa insentif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekitar.
Sampai dengan sekarang, pengenaan cukai di Indonesia masih terbatas pada 3 jenis barang saja.
Sangat tertinggal jika dibandingkan dengan Barang Kena Cukai (BKC) di negara lain.
Sebagai contoh negara tetangga, Singapura, mempunyai 33 jenis BKC.
Disamping itu,Pengenaan cukai plastik pun telah diterapkan di beberapa kawasan seperti Eropa Barat,Amerika Utara, Asia dan Oceania.
Regulasi mengenai cukai plastik di negera lain dapat kita anut dan kita sesuaikan penerapannya pada negara kita.
Ektensifikasi cukai plastik merupakan salah satu langkah tepat yang diambil pemerintah.
Selain menjaga keseimbangan lingkungan, juga dapat meningkatkan dari sektor penerimaan negara.
Artikel di atas merupakan tulisan dari Agust Bagia Hasiholan selaku Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang sedang melanjutkan pendidikan sebagai Mahasiswa PKN STAN)
Judul Artikel : SEKARANGKAH SAATNYA PLASTIK DIKENAKAN CUKAI ?
//
2019 Cukai Plastik Akan Diterapkan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih digodok oleh pemerintah.
Dia optimis kebijakan itu dapat diterapkan tahun 2019.
"Kalau melihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kita lakukan melalui Panitia Antar Kementerian atau PAK, kita tentunya optimistis (bisa diterapkan tahun depan)," ujar Heru di kantornya, Selasa (27/11/2018).
Heru menambahkan, nantinya kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Singgung Kehadiran Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan ke Jambi, Ini Penjelasan Bawaslu
Cewek Bule Ini Minta Naik Gaji kalau Disuruh Translate Bahasa Inggris Fadli Zon, Prabowo dan Jokowi
Sawit Indonesia Dibarter Ikan Salmon Eropa, Ternyata Begini Asal Muasal Kesepakatan Itu
Saat ini PP tersebut masih dibahas antar kementerian terkait.
Selain itu, lanjut Heru, peraturan ini juga akan dibahas bersama komisi XI DPR RI.
"Kami lihat sudah banyak pandangan yang sangat positif dari Komisi XI. Kedua tentunya dari pemerintah sendiri yang kita sedang menggodok PP paralel dengan konsultasi dengan Komisi XI," kata Heru.
"Mengenai kapan ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," sambungnya.
Heru menuturkan, pemerintah harus memikirkan berbagai macam aspek sebelum mengeluarkan kebijakan ini.
Menurut dia, pemerintab juga perlu memikirkan para pelaku industri plastik dalam hal ini.
Pemerintah harus bisa membantu mengalihkan produsen plastik yang selama ini masih mengandalkan penghasilannya dari kantong plastik yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan.
"Jangan sampai kemudian di satu sisi lingkungan kita bisa teratasi, tapi menimbulkan dampak dari sisi lain," ucap dia.

Menurut Heru, yang paling utama dalam permasalahan sampah plastik ini adalah kesadaran masyarakat.
Masyarakat harus taat membuang sampah pada tempatnya dan penggunaan kantong plastik juga harus digantikan dengan kantong yang bisa dipakai berulang kali.
"Nah, instrumen berikutnya adalah melalui fiskal yaitu membuat kantong plastik itu menjadi lebih tidak mudah atau tidak sangat murah. Ini untuk mendorong orang pindah ke pemakaian yang berulang-ulang dan jenis kantong yang tidak terbuat dari plastik. Ini memang tujuan cukai yaitu kita harapkan bisa kendalikan konsumsi dan peredarannya ya kan, pada akhirnya pasti akan berdampak pada lingkungan," ujar dia. (*)