Menekan Permasalahan Sampahnya, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019

Menekan Permasalahan Sampah Plastik, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Ilustrasi 

Menekan Permasalahan Sampah Plastik, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana mengenakan cukai bagi kantong plastik yang tak ramah lingkungan.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi permasalahan sampah plastik di Indonesia.

Terlebih lagi beberapa waktu lalu ditemukan seekor paus sperma ditemukan mati di Pulau Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Pengendalian penggunaan kantong plastik salah satunya dilakukan dengan penerapan cukai.

Baca Juga:

3 Terdakwa Cukai Minol Divonis Bebas PN Jambi, JPU Kejari Layangkan Memori Kasasi

Jambi Harus Tekan Impor, Bea Cukai Diminta Berperan

Cukai Rokok Untuk Tutupi Defisit BPJS, Sudjiwo Tedjo: Perokok Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Opsi tersebut bisa diterapkan agar sampah plastik tak semakin menumpuk.

Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agust Bagia Hasiholan, mengatakan, selain menekan sampah plastik yang tak ada habisnya. Cukai plastik merupakan penyumbang dalam pemasukan negara.

Sampai dengan detik ini, pengenaan cukai yang sudah resmi dikenakan pada hasil tembakau, MMEA (minuman Mengandung Etil Alkohol ), Etil Alkohol.

Sejak disahkannya UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, elemen dari cukai itu sendiri pun belum pernah bertambah.

Perkembangan terakhir, cukai juga dikenakan pada vape atau rokok elektrik yang mengandung nikotin pada esensnya.

Jika kita lihat dari target penerimaan negara yang naik setiap tahunnya, perlu dirasa, penambahan sumber sumber penerimaan baru yang berkelanjutan.

Adapun yang sempat menjadi bahan kajian dari beacukai adalah minuman berkarbonasi, minuman berpemanis, emisi pada kendaraan dan plasik.

Baca Juga:

Pakai WhatsApp Sekarang Sudah Bisa Nonton Video Sambil Chatting, Coba Gunakan Fitur Ini

Gelar Talkshow Jamarah, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Survei BPS: Tingkat Kepuasan Jamaah Meningkat

Liburan Tanpa Irwan Mussry, Maia Estianty Bilang Kangen, Tapi Posting I Love You ke Pria Lain

Namun pada perkembangannya, hanya cukai terhadap plastik yangsedang menjadi fokus dari pemerintah.

Plastik memang sedang marak lagi diperbincangkan akhir-akhir ini.

Berdasarkan data dari InSWA (Indonesia Solid Waste Association) jumlah produksi sampah plastik sebesar 5,4 juta ton per tahunnya.

"Disisi lain, telah dilakukan riset atas TPA (Tempat Pembuatan Akhir) Bantar Gebang oleh akademisi dari Teknik Lingkungan Indonesia, yang membuktikan bahwa sampah 17 % persen dari keseluruhan sampah yang terdapat disana adalah sampah plastik, 62 % diantaranya adalah sampah kantong kresek,"ujarnya.

Lanjut Agust, sebelumnya sudah ada upaya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk memerangi sampah.

Di tahun 2016, institusi ini mengeluarkan kebijakan mengenai ‘Kantong Plastik Berbayar”.

Baca Juga:

215 Rumah di Kota Jambi Terendam Banjir, Sungai Batanghari Siaga 4

Nyeri di Perut Sebelah Kiri? Jangan Abaikan, Segeralah ke Dokter Mungkin Anda Menderita Penyakit Ini

Dihadapan Mahasiswa Unaja BEI Jambi Sampaikan Peran Pasar Modal Dalam Era Revolusi Industri 4.0

Ketentuan dari program itu adalah pengenaan biaya tambahan sebesar Rp. 200,-pada setiap kantong plastik yang digunakan.

Namun pada prakteknya, kebijakan ini, tidak berjalan efektif seperti yang diharapkan.

Masyarakat cenderung tidak mempersalahkan terhadap pengenaan biaya tambahan atas tiap kantong plastik perbelanjaan yang merekagunakan.

Alhasil kebijakan ‘Kantong Plastik Berbayar” ini dinilai pro terhadap perusahaan Ritel.

Selain itu, atas pungutan Kantong Plastik Berbayar ini pun, tidak ada yang masuk ke dalam penerimaan negara.

Kebijakan baru mengenai Cukai Plastik ini bagaikan boomerang, yang bisa kapan saja menyerang balik kita.

Jika kita teliti, pengenaan cukai plastik akan memicu inflasi karena harga jual produk yang menggunakan kemasan plastik akan lebih mahal dari biasanya.

Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia telah mengembangkan riset bahwa jika harga makanan meningkat 1% maka impact-nya akan terjadi adalah penurunan permintaansebesar 1,7 %.

Pada dasarnya cukai plastik memberikan dampak nyata secara langsung pada pengusaha golongan kecil dan menengah, karena dipandang sangat mempengaruhi ukuran biaya atas suatu produksi yang akan dikeluarkan.

Disamping itu, cukai plastik juga bisa memberikan efek jangka panjang dari sudut pandang Investasi.

Terlebih lagi, investasi padasektor Industri yang pada umumnya masih betumpu pada plastik dalam kegiatan rutinitas produksi.

Baca Juga:

Menit Ke-9 Bilang Yang, Tips Bagi Jomblo dari Presiden Joko Widodo dan Iriana Jokowi

Bukan Lewat Ramalan Zodiak Atau Shio, Lewat Pawukon yang Berasal dari Jawa ini Lebih Tepat & Akurat

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS Hadiri Penyerahan DIPA Dana Transfer Daerah dan Dana Desa TA 2019

Indonesia termasuk salah satu negara pengguna plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Berdasarkan data dari KLHK yang dirilis pada tahun 2016, konsumsi masyarakat Indonesia terhadap kantong plastik mencapai 9,8 milyar kantong per tahun ( bersumberdari 90.000 gerairetail modern).

Bila diasumsikan penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, maka rata-rata setiap orangnya menggunakan 40 kantong plastik per tahunnya atau sekitar 3-4 plastik setiap bulannya.

Ditjen Bea dan Cukai optimis bahwa dengan diberlakukannya cukai plastik akan berdampak positif pada penerimaan negara.

Sebagai gambarannya, dalam APBN 2018 targetpenerimaan cukai tidak tanggung-tanggung, berkisar 500 milyar.

Namun bukan berarti pemerintah tergiur pada peningkatan pendapatan tanpa memikirkan dampak dari kebijakantersebut.

Pemerintah juga terus-menerus melakukan riset dan kajian atas penerapan cukai kedepannya.

Disampaikan kembali oleh Agust yang juga sekarang sedang melanjutkan pendidikan sebagai Mahasiswa PKN STAN ini. Salah satu blue print pemerintah atas regulasi cukai plastik adalah dapat menekan jumlah penggunaan plastik.

Memang, pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan berupa Perpres nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Namun hal tersebut masih dinilai belum dapat secara konkret membatasi peredaran dan penggunaan dari plastik itu sendiri.

Secara Keseluruhan, penggunaan produk plastik berbanding lurus dengan dampak negatif yang ditimbulkan.

Baca Juga:

Ternyata Senjata KKB Papua Penuhi Standar NATO, Inilah 4 Jenis & Spesifikasi Perangkat Perang TPNPB

Angin Segar Bagi PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Kenaikan Gaji 2019, Segini Besarannya

Gibran Ungkap Sifat Asli Saat Jokowi Saat Sedang Marah, Marahnya Orang Sabar Lebih Menakutkan

Dimulai dari banyaknya jumlah sampah hingga kandungan zat beracun berbahaya yang terdapat pada plastik seperti Bisphenol A (BPA).

Selain itu sampah plastik ini juga membutuhkan ratusan tahun untuk dapat terurai sempurna.

"Menurut Dewan Nasional Perubahan Iklim, sampah merupakan penyebab perubahan iklim kedua setelah kerusakan hutan.

Sampah yang dibiarkan membusuk akan menghasilkan gas metana, yakni salah satu gas yang diyakini para ilmuwan menjadi penyebab dari pemanasan global,"katanya.

"Harapannya pengenaan cukai atas plastik dapat dibuat dalam pengelompokan tertentu sesuai spesifikasi dari plastik yang digunakan.

Pengklasifikasian kantong pun harus dapat dikategorikan sebagai Degradable & Conventional Plastik (dapat terurai dan tidak dapat terurai),"lanjutnya.

Hal tersebut berguna sebagai dasar pengenaan tarif cukai.

Disisi lain, Bagi pengusaha yang beralih ke plastik ramah lingkungan atau dapat terurai pun harus diberikan apresiasi berupa insentif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekitar.

Sampai dengan sekarang, pengenaan cukai di Indonesia masih terbatas pada 3 jenis barang saja.

Sangat tertinggal jika dibandingkan dengan Barang Kena Cukai (BKC) di negara lain.

Sebagai contoh negara tetangga, Singapura, mempunyai 33 jenis BKC.

Disamping itu,Pengenaan cukai plastik pun telah diterapkan di beberapa kawasan seperti Eropa Barat,Amerika Utara, Asia dan Oceania.

Regulasi mengenai cukai plastik di negera lain dapat kita anut dan kita sesuaikan penerapannya pada negara kita.

Ektensifikasi cukai plastik merupakan salah satu langkah tepat yang diambil pemerintah.

Selain menjaga keseimbangan lingkungan, juga dapat meningkatkan dari sektor penerimaan negara.

Artikel di atas merupakan tulisan dari Agust Bagia Hasiholan selaku Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang sedang melanjutkan pendidikan sebagai Mahasiswa PKN STAN)

Judul Artikel : SEKARANGKAH SAATNYA PLASTIK DIKENAKAN CUKAI ?

//

2019 Cukai Plastik Akan Diterapkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih digodok oleh pemerintah.

Dia optimis kebijakan itu dapat diterapkan tahun 2019.

"Kalau melihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kita lakukan melalui Panitia Antar Kementerian atau PAK, kita tentunya optimistis (bisa diterapkan tahun depan)," ujar Heru di kantornya, Selasa (27/11/2018).

Heru menambahkan, nantinya kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:

Singgung Kehadiran Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan ke Jambi, Ini Penjelasan Bawaslu

Cewek Bule Ini Minta Naik Gaji kalau Disuruh Translate Bahasa Inggris Fadli Zon, Prabowo dan Jokowi

Sawit Indonesia Dibarter Ikan Salmon Eropa, Ternyata Begini Asal Muasal Kesepakatan Itu

Saat ini PP tersebut masih dibahas antar kementerian terkait.

Selain itu, lanjut Heru, peraturan ini juga akan dibahas bersama komisi XI DPR RI.

"Kami lihat sudah banyak pandangan yang sangat positif dari Komisi XI. Kedua tentunya dari pemerintah sendiri yang kita sedang menggodok PP paralel dengan konsultasi dengan Komisi XI," kata Heru.

"Mengenai kapan ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," sambungnya.

Heru menuturkan, pemerintah harus memikirkan berbagai macam aspek sebelum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut dia, pemerintab juga perlu memikirkan para pelaku industri plastik dalam hal ini.

Pemerintah harus bisa membantu mengalihkan produsen plastik yang selama ini masih mengandalkan penghasilannya dari kantong plastik yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan.

"Jangan sampai kemudian di satu sisi lingkungan kita bisa teratasi, tapi menimbulkan dampak dari sisi lain," ucap dia.

Warga Sarolangun, membuat meja dan kursi dari daur ulang botol plastik
Ilustrasi: Warga Sarolangun, membuat meja dan kursi dari daur ulang botol plastik (Capture Video Wahyu Herliyanto)

Menurut Heru, yang paling utama dalam permasalahan sampah plastik ini adalah kesadaran masyarakat.

Masyarakat harus taat membuang sampah pada tempatnya dan penggunaan kantong plastik juga harus digantikan dengan kantong yang bisa dipakai berulang kali.

"Nah, instrumen berikutnya adalah melalui fiskal yaitu membuat kantong plastik itu menjadi lebih tidak mudah atau tidak sangat murah. Ini untuk mendorong orang pindah ke pemakaian yang berulang-ulang dan jenis kantong yang tidak terbuat dari plastik. Ini memang tujuan cukai yaitu kita harapkan bisa kendalikan konsumsi dan peredarannya ya kan, pada akhirnya pasti akan berdampak pada lingkungan," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved