Menekan Permasalahan Sampahnya, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019

Menekan Permasalahan Sampah Plastik, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Ilustrasi 

Berdasarkan data dari KLHK yang dirilis pada tahun 2016, konsumsi masyarakat Indonesia terhadap kantong plastik mencapai 9,8 milyar kantong per tahun ( bersumberdari 90.000 gerairetail modern).

Bila diasumsikan penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, maka rata-rata setiap orangnya menggunakan 40 kantong plastik per tahunnya atau sekitar 3-4 plastik setiap bulannya.

Ditjen Bea dan Cukai optimis bahwa dengan diberlakukannya cukai plastik akan berdampak positif pada penerimaan negara.

Sebagai gambarannya, dalam APBN 2018 targetpenerimaan cukai tidak tanggung-tanggung, berkisar 500 milyar.

Namun bukan berarti pemerintah tergiur pada peningkatan pendapatan tanpa memikirkan dampak dari kebijakantersebut.

Pemerintah juga terus-menerus melakukan riset dan kajian atas penerapan cukai kedepannya.

Disampaikan kembali oleh Agust yang juga sekarang sedang melanjutkan pendidikan sebagai Mahasiswa PKN STAN ini. Salah satu blue print pemerintah atas regulasi cukai plastik adalah dapat menekan jumlah penggunaan plastik.

Memang, pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan berupa Perpres nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Namun hal tersebut masih dinilai belum dapat secara konkret membatasi peredaran dan penggunaan dari plastik itu sendiri.

Secara Keseluruhan, penggunaan produk plastik berbanding lurus dengan dampak negatif yang ditimbulkan.

Baca Juga:

Ternyata Senjata KKB Papua Penuhi Standar NATO, Inilah 4 Jenis & Spesifikasi Perangkat Perang TPNPB

Angin Segar Bagi PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Kenaikan Gaji 2019, Segini Besarannya

Gibran Ungkap Sifat Asli Saat Jokowi Saat Sedang Marah, Marahnya Orang Sabar Lebih Menakutkan

Dimulai dari banyaknya jumlah sampah hingga kandungan zat beracun berbahaya yang terdapat pada plastik seperti Bisphenol A (BPA).

Selain itu sampah plastik ini juga membutuhkan ratusan tahun untuk dapat terurai sempurna.

"Menurut Dewan Nasional Perubahan Iklim, sampah merupakan penyebab perubahan iklim kedua setelah kerusakan hutan.

Sampah yang dibiarkan membusuk akan menghasilkan gas metana, yakni salah satu gas yang diyakini para ilmuwan menjadi penyebab dari pemanasan global,"katanya.

"Harapannya pengenaan cukai atas plastik dapat dibuat dalam pengelompokan tertentu sesuai spesifikasi dari plastik yang digunakan.

Pengklasifikasian kantong pun harus dapat dikategorikan sebagai Degradable & Conventional Plastik (dapat terurai dan tidak dapat terurai),"lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved