Jejak Karier Antasari Azhar, Jaksa yang Memutuskan Jadi Ketua KPK
Dia mengawali karier di kejaksaan, hingga akhirnya menjadi Ketua KPK. Antasari Azhar sempat tersandung kasus hingga mendapat hukuman 18 tahun.
Dia mengawali karier di kejaksaan, hingga akhirnya menjadi Ketua KPK. Antasari Azhar sempat tersandung kasus hingga mendapat hukuman 18 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar? Dia mengunjungi Jambi, Kamis (13/12/2018) siang.
Di Jambi, dia blak-blakan memaparkan alasan mengarahkan dukungannya ke pasangan capres-cawapres nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menelusuri jejak karier Antasari Azhar cukup menarik. Dia lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada18 Maret 1953.
Antasari Azhar merupakan mantan Ketua KPK. Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada 6 Mei 2009.

Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun, karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Namun, kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, dimana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melalui KPK.
Baca: 16 Prajurit Kopassus Dikirim ke Lembah X, Mengejutkan saat Ketemu yang Disebut-sebu Suku Kanibal
Baca: Perlu 5 Jam, Evakuasi Mobil Camat Jangkat Tim Kerahkan Mobil BPBD, Damkar hingga Perbakin
Baca: Catat! 2019 akan Ada Razia Rutin Pajak Kendaraan
Baca: Pemilu 2019, TPS di Kota Jambi Bertambah, Ini Penyebabnya
Baca: Cara Menulis Surat Lamaran Kerja Via E-Mail yang Jitu, Ini Tipsnya
Baca: Kabar Mengejutkan Menyeruak, Denny Soemargo dan Dita Soedarjo Disebut Sahabat Batal Nikah
Pendidikan hingga luar negeri
Masa kecilnya dihabiskan di Belitung. Baru setelah tamat SD pada 1965, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada 1971.
Di memilih kuliah Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada 1981.
Pada saat kuliah Antasari sangat aktif berorganisasi. Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada 1978.

Antasari juga mengikuti sejumlah kursus, di antaranya Commercial Law di New South Wales University Sydney dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.
Karier di Kejaksaan
- Awal kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).
- Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 1985 - 1989.
- Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang 1989-1992
- Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung 1992-1994
- Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat 1994-1996
- Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja 1997-1999
- Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung 1999
- Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung 1999-2000
- Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung 2000
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 2000-2007
Pada saat dia menjadi Kajari Jakarta Selatan, namanya mencuat. Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun.
Saat kejaksaa melakuka eksekusi paksa setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy Soeharto sudah tidak ada lagi di Cendana.
Karier di KPK
Beberapa sumber menuliskan Antasari Ashar menjadi Ketua KPK dengan penuh kontroversi.
Namun, itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M Hamzah.
Saat menjadi Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Selain itu, penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

Sandungan dalam karier
Antasari Ashar diduga terkait dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 4 Mei 2009.
Antasari Azhar didakwa dengan hukuman mati, kemudian divonis penjara selama 18 tahun.
Pada September 2011, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak. Akhirnya, Antasari mendapatkan grasi dari presiden hingga bebas.
Baca: Antasari Azhar Bongkar Rahasia Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Bikin Arahkan Dukungan
Baca: Roger Danuarta Makamkan Ibunya dengan Dikremasi, Apakah Ia Murtad? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
Baca: Ketegangan di Dalam Mobil saat Harimau Menatap Penumpang, Momen saat Peter Kabur pada 2012