Catat! 2019 akan Ada Razia Rutin Pajak Kendaraan
Diawal tahun 2019 nanti, direncanakan akan ada razia rutin terkait pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diawal tahun 2019 nanti, direncanakan akan ada razia rutin terkait pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disampaiakn oleh Kepala Bakeuda Agus Pringadi. "Nantinya pada tahun 2019 akan ada razia rutin di awal bulan khusus untuk pajak kendaraan bermotor, dan itu sesuai hasil rapat pembina samsat semester pertama kemarin dan sudah kita agendakan," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa terkait dengan kendaraan yang mengalami mati pajak, nantinya jika terjaring razia kendaraan tersebut bisa ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sampai dengan pemilik kendaraan melunasi pembayaran pajaknya, dan melakukan pengesahan STNK," jelasnya.
Ia mengatakan dampak positif dari razia pajak tersebut adalah akan menambah kesadaran dari pemilik kendaraan, dan juga mereka akan mematuhi aturan perpajakan.
"Kenapa kita lakukan razia di awal bulan, hasil pembelajaran dari daerah daerah lain, pemilik kendaraan di awal bulan masih memiliki penghasilan untuk memprioritaskan melunasi pajak kendaraan yang telah mati," jelasnya.
Terkait biaya balik nama kendaraan bermotor, ia mengatakan akan melakukan analisa kajian.
"Nantinya jika hasil kajian tersebut menyatakan layak untuk melakukan pemutihan biaya balik nama kendaraan, maka di 2019 akan kita lakukan pemutihan," jelasnya.
Baca: Ini Penyebab Siswa SMAN 3 Sarolangun Demo, Tuntut Kepala Sekolah Mundur
Baca: 2019, Pemandi Jenazah di Kelurahan Dapat Insentif dari Pemerintah Kota Jambi
Baca: Pemilu 2019, TPS di Kota Jambi Bertambah, Ini Penyebabnya
Nantinya di April 2019, sudah akan berlaku E Samsat Nasional, sehingga di dalam e samsat nasional tersebut sudah menggacu kepada nomor induk kependudukan.
"Misalnya KTP dengan STNK itu berbeda, makan tidak akan bisa melayani untuk pengesahan STNK, dan juga pajak lainya, yakni pajak air permukaan maupun PBBKB," jelasnya.
Maka ia berharap bagi masyarakat yang menggunakan plat nomor di luar Provinsi Jambi dan juga membeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama, agar dapat menyelesaikan hal tersebut.
"Di pemutihan BBN itulah satu di antara yang bisa membantu mutasi kendaraannya," jelasnya.
Sementara itu, Pajak Asli Daerah (PAD) melalui sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Aplikasi Pajak Kendaraan (APK) di Kota Jambi sudah mencapai Rp 616 miliar hingga Rabu (12/12) kemarin.
Angka tersebut, sudah melebihi dari target yang diinginkan hanya sekitar Rp 583 Miliar. "target pembayaran PKB, BBNKB, dan APKN khusus untuk Kota Jambi sudah melebihi target mencapai 105 persen," kata Mahruf, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Kota Jambi dibawah naungan Bakeuda Provinsi Jambi.