Ternyata Ini Rencana Ahok Setelah Bebas, Bakal Molor dari Prediksi Awal Karena Tolak Remisi
Ace mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pekan lalu.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, total pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018.
"Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Ade menyampaikan, tanggal kebebasan Ahok masih diperkirakan mengingat surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang.
Namun, dia menyebut remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 telah diperhitungkan.
"Diperkirakan seperti itu (bebas pada 24 Januari 2019), karena belum ada SK Kemenkumham, (SK) akan keluar tanggal 25 Desember 2018. Menurut perhitungan, (Ahok) mendapat (remisi) satu bulan," kata Ade.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca: Perusahaan di Merangin Diancam Sanksi, Bila Tak Berikan Gaji Sesuai UMP
Baca: Marcus/Kevin Malam ini Main di BWF World Tour Finals 2018, Catat Jadwal Lengkap Pertandingannya
Remisi Natal Selama 1 Bulan untuk Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.