Perusahaan di Merangin Diancam Sanksi, Bila Tak Berikan Gaji Sesuai UMP
Untuk 2019, upah yang diterima oleh masing-masing karyawan adalah Rp 2.423.889-, sementara ditahun 2018 hanya Rp 2.243.718.
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Memasuki 2019 mendatang, tenaga kerja atau karyawan di Kabupaten Merangin, menerima upah atau gaji lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Hal ini karena pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan, UMP ini harus diikuti oleh semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
Untuk 2019, upah yang diterima oleh masing-masing karyawan adalah Rp 2.423.889-, sementara ditahun 2018 hanya Rp 2.243.718.
Baca: Hadiri Acara Puncak Harganas, Ini yang Disampaikan Bupati Adi Rozal
Baca: Adik Emil Dardak Ditemukan Meninggal di Kos, Ini 5 Fakta Kematian Ipar Arumi Bachsin
Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (BPMPTSPTK) Merangin, melalui Kabid Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Tabrani mengatakan, pihaknya akan menyamaikan besaran UMP tersebut ke perusahaan-perusahan di Merangin dan itu harus dipatuhi.
"Ya, itu kita edarkan ke perusahaan, bank dan non bank. Itu harus dipatuhi oleh perusahaan," sebut Tabrani.
Menurut dia, dalam peraturan sudah jelas, jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.
Baca: Matahari Lippo Plaza Talang Banjar, Gelar Promo Big Fair Beli 1 Gratis 2 dan Diskon Hingga 75 Persen
Baca: Marcus/Kevin Malam ini Main di BWF World Tour Finals 2018, Catat Jadwal Lengkap Pertandingannya
Baca: Butuh Waktu 5 Jam, Evakuasi Mobil Nahas yang Tenggelam di Jalan AMD Muara Bulian
"Itu sanksinya tegas, bahkan bisa sampai pencabutan izin perusahaan jika tidak mengikuti UMP tersebut," tegasnya.
Jika di 2019 mendatang ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan, maka disarankan agar karyawan di perusahaan tersebut untuk melaporkan kepemerintah, agar pemerintah bisa mengambil langkah tegas untuk perusahaan tersebut. (*)