Fahmi Kelola "Kamar Bercinta" Lapas Sukamiskin, Dipake Saat Istri Datang, Napi Lain Sewa Pakai Tarif
Fahmi Kini kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Kedua dari narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.
Lanjut etiga dari narapidana Fuad Amin Imron berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.
Total jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa itu yakni Rp 173 juta.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
Baca juga:
Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting
Kecanduan Main Ponsel, Mata Bocah Perempuan Ini Alami Kondisi Mengerikan
Pria Ini Selalu Laporkan Kehilangan iPhone Sejak 2013, Polisi Temukan Kejanggalan di Rumahnya
Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi , Trimulyo, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahiid Husein selaku Kalapas.
Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
TONTON VIDEO TERBARU KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp 173 Juta dan Barang Mewah dari Tiga Narapidana Korupsi dan judul Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Sediakan Kamar Berhubungan Intim Untuk Napi, Segini tarifnya