Fahmi Kelola "Kamar Bercinta" Lapas Sukamiskin, Dipake Saat Istri Datang, Napi Lain Sewa Pakai Tarif

Fahmi Kini kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyahsudah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Kini kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi turut jadi terdakwa dalam kasus itu berama Wahid Husen.

Pada dakwaan jaksa di sidang pertama Wahid Husen, Rabu (5/12), Fahmi diberikan fasilitas istimewa.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL)," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," katanya lagi.

Baca juga:

Disiarkan RCTI Online, Buka Link Live Streaming PSCS Cilacap vs Persib Bandung, Lihat Prediksi

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Musim Hujan, Muncul Kolam Dadakan di Kantor Bupati Muarojambi

Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Rahmat.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," katanya.

"Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.

Baca juga:

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Dua Ekor Harimau Kebun Binatang Semarang Lepas dari Kandang

Ternyata Ini Sebabnya Ada 10 Juta Rumah Kosong di Jepang Tak Diminati, Padahal Bisa Gratis Lho

Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.

Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal ijin berobat ke luar lapas.

Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Baca juga:

Kartu Nikah Baru, Kemenag Merangin Tunggu Petunjuk

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Musim Hujan, Muncul Kolam Dadakan di Kantor Bupati Muarojambi

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan ijin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga:

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Anaknya Bupati di NTT, Sang Ibu Masih Jualan di Pasar, Tak Diduga Reaksinya Ketika Uang Ditolak. . .

Ternyata Ini Sebabnya Ada 10 Juta Rumah Kosong di Jepang Tak Diminati, Padahal Bisa Gratis Lho

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang-barang mewah

Mantan Kalapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.

Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar 20 halaman pada Wahid Husein berlangsung Rabu (5/12/2018)‎ di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:

Disiarkan RCTI Online, Buka Link Live Streaming PSCS Cilacap vs Persib Bandung, Lihat Prediksi

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Kartu Nikah Baru, Kemenag Merangin Tunggu Petunjuk

Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mirsibushi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.

Kedua dari narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.

Lanjut etiga dari narapidana Fuad Amin Imron berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.

Total jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa itu yakni Rp 173 juta.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

Baca juga:

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Kecanduan Main Ponsel, Mata Bocah Perempuan Ini Alami Kondisi Mengerikan

Pria Ini Selalu Laporkan Kehilangan iPhone Sejak 2013, Polisi Temukan Kejanggalan di Rumahnya

Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi , Trimulyo, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahiid Husein selaku Kalapas.

Atas perbuatannya, ‎Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

TONTON VIDEO TERBARU KAMI:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp 173 Juta dan Barang Mewah dari Tiga Narapidana Korupsi  dan judul Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Sediakan Kamar Berhubungan Intim Untuk Napi, Segini tarifnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved