Fahmi Kelola "Kamar Bercinta" Lapas Sukamiskin, Dipake Saat Istri Datang, Napi Lain Sewa Pakai Tarif

Fahmi Kini kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal ijin berobat ke luar lapas.

Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Baca juga:

Kartu Nikah Baru, Kemenag Merangin Tunggu Petunjuk

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Musim Hujan, Muncul Kolam Dadakan di Kantor Bupati Muarojambi

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan ijin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga:

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Anaknya Bupati di NTT, Sang Ibu Masih Jualan di Pasar, Tak Diduga Reaksinya Ketika Uang Ditolak. . .

Ternyata Ini Sebabnya Ada 10 Juta Rumah Kosong di Jepang Tak Diminati, Padahal Bisa Gratis Lho

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang-barang mewah

Mantan Kalapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.

Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar 20 halaman pada Wahid Husein berlangsung Rabu (5/12/2018)‎ di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:

Disiarkan RCTI Online, Buka Link Live Streaming PSCS Cilacap vs Persib Bandung, Lihat Prediksi

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Kartu Nikah Baru, Kemenag Merangin Tunggu Petunjuk

Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mirsibushi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved