CEK NAMA di Sini, Link Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018 di Beberapa Instansi

Silakan cek namamu di link pengumuman peserta yang lolos SKD CPNS 2018. Jangan terlewatkan.

Editor: Duanto AS
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 

Silakan cek namamu di link pengumuman peserta yang lolos SKD CPNS 2018. Jangan terlewatkan.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update terbaru CPNS 2018. Link pengumuman peserta yang lolos SKD CPNS 2018 telah diumumkan di beberapa kementerian dan instansi.

Hasil tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar pada seleksi CPNS 2018 tentu telah didapatkan oleh semua peserta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.

Setelah molor beberapa waktu, BKN akhirnya mengumumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018.

Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

Baca Juga:

Kondisi Warga Jambi yang Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Rumahnya Retak-retak hingga Sakit

Berapa Jumlah Peserta Reuni 212? Volume Sampahnya Lebih Sedikit

Ini Peluang Jadi CPNS Lewat PP No 49 Tahun 2018, Kabar Gembira untuk Honorer

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah link daftar peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2018 di beberapa instansi

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

LINK

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

LINK

3. Komisi Yudisial (KY)

LINK

4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

LINK

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

LINK

6. Kementerian BUMN

LINK

7. Mahkamah Agung (MA)

LINK

8. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

LINK

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

LINK

10. Badan Intelijen Negara (BIN)

LINK

11. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

LINK

12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

LINK

13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

LINK 1

LINK 2

14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

LINK

15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

LINK

16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

LINK

17. Kementerian Kesehatan

LINK 1

LINK 2

18. Badan Kepegawaian Negara

LINK

19. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI

LINK

20. Kementerian Perhubungan

LINK

21. Pemerintahan Kota Tegal

LINK

Meski belum semua instansi mengumumkan peserta lolos SKD CPNS 2018, namun sudah ada kementerian yang melaksanakan tes SKB hari ini, Senin (3/12/2018).

Adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tes SKB hari ini.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di laman media sosial BKN.

Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1

Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

KRONOLOGI Peserta Reuni 212 Meninggal Dunia, Sempat Terjebak Macet 2 Jam Pada Minggu (2/12)

Warga Jambi Kirim Surat ke Presiden, Kesabaran Itu Berakhir, Dinding Amblas

Kondisi Zumi Zola di Dalam Rumah Tahanan, Jelang Vonis pada 6 Desember 2018

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved