CEK NAMA di Sini, Link Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018 di Beberapa Instansi
Silakan cek namamu di link pengumuman peserta yang lolos SKD CPNS 2018. Jangan terlewatkan.
Silakan cek namamu di link pengumuman peserta yang lolos SKD CPNS 2018. Jangan terlewatkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update terbaru CPNS 2018. Link pengumuman peserta yang lolos SKD CPNS 2018 telah diumumkan di beberapa kementerian dan instansi.
Hasil tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar pada seleksi CPNS 2018 tentu telah didapatkan oleh semua peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Setelah molor beberapa waktu, BKN akhirnya mengumumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018.
Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Baca Juga:
Kondisi Warga Jambi yang Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Rumahnya Retak-retak hingga Sakit
Berapa Jumlah Peserta Reuni 212? Volume Sampahnya Lebih Sedikit
Ini Peluang Jadi CPNS Lewat PP No 49 Tahun 2018, Kabar Gembira untuk Honorer
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah link daftar peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2018 di beberapa instansi
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
6. Kementerian BUMN
7. Mahkamah Agung (MA)
8. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
11. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
17. Kementerian Kesehatan
18. Badan Kepegawaian Negara
19. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
20. Kementerian Perhubungan
21. Pemerintahan Kota Tegal
Meski belum semua instansi mengumumkan peserta lolos SKD CPNS 2018, namun sudah ada kementerian yang melaksanakan tes SKB hari ini, Senin (3/12/2018).
Adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tes SKB hari ini.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di laman media sosial BKN.
Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
KRONOLOGI Peserta Reuni 212 Meninggal Dunia, Sempat Terjebak Macet 2 Jam Pada Minggu (2/12)
Warga Jambi Kirim Surat ke Presiden, Kesabaran Itu Berakhir, Dinding Amblas
Kondisi Zumi Zola di Dalam Rumah Tahanan, Jelang Vonis pada 6 Desember 2018