PP No 49 Tahun 2018
Ini Peluang Jadi CPNS Lewat PP No 49 Tahun 2018, Kabar Gembira untuk Honorer
PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, peluang pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi honorer yang tak lolos tes seleksi CPNS 2018. Anda masih berpeluang untuk menjadi PNS.
Bagi tenaga honorer berumur 35 tahun ke bawah, langsung diangkat PNS. Sedangkan bagi yang berumur 35 tahun ke atas, menjadi PNS dengan perjanjian kerja.
Anda harus memperhatikan peraturan berikut ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.
PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Baca Juga:
Hotman Paris Bilang Gugatan ke Boeing sudah Diajukan, Keluarga Peluang Dapat Jutaan Dolar
REKAMAN VIDEO KM Gerbang Samudra I Terbakar, 130 Penumpang di Dalamnya, 3 Orang Hilang
KRONOLOGI Peserta Reuni 212 Meninggal Dunia, Sempat Terjebak Macet 2 Jam Pada Minggu (2/12)
Kondisi Zumi Zola di Dalam Rumah Tahanan, Jelang Vonis pada 6 Desember 2018
Jokowi menyebut, pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS.
Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.
Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.

Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.
Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.