PP No 49 Tahun 2018

Ini Peluang Jadi CPNS Lewat PP No 49 Tahun 2018, Kabar Gembira untuk Honorer

PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.

Editor: Duanto AS
IST
Presiden Joko Widodo pada peringatan HUT Korpri. Pemerintah mengeluarkan PP No 49 tahun 2018 yang mengatur pengangkatan pegawai honorer. 

Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Mendengar kabar adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan, pegawai honorer Jambi bergembira.

Seorang pegawai honorer yang masih 29 tahun berharap bisa diterima jadi PNS, lantaran dalam tes kemarin tidak lolos SKD.

"Bagus jadinya kalau ada PP No 49 Tahun 2018 , segera saja dilaksanakan," tuturnya.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca Juga:

Pramugari AirAsia Ini Diburu Netizen Gara-gara Parasnya Seperti Ini

Hasil Liga Spanyol Hari Ini Pekan ke 14, Barcelona Vs Villarreal dan Girona Vs Atletico Madrid

4 Hari Jelang Vonis Zumi Zola, Kondisi Fisiknya setelah Hadiri Pemakaman Ayahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved