PP No 49 Tahun 2018

Ini Peluang Jadi CPNS Lewat PP No 49 Tahun 2018, Kabar Gembira untuk Honorer

PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.

Editor: Duanto AS
IST
Presiden Joko Widodo pada peringatan HUT Korpri. Pemerintah mengeluarkan PP No 49 tahun 2018 yang mengatur pengangkatan pegawai honorer. 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, peluang pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer.

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi honorer yang tak lolos tes seleksi CPNS 2018. Anda masih berpeluang untuk menjadi PNS.

Bagi tenaga honorer berumur 35 tahun ke bawah, langsung diangkat PNS. Sedangkan bagi yang berumur 35 tahun ke atas, menjadi PNS dengan perjanjian kerja.

Anda harus memperhatikan peraturan berikut ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.

PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.

"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Baca Juga:

Hotman Paris Bilang Gugatan ke Boeing sudah Diajukan, Keluarga Peluang Dapat Jutaan Dolar

REKAMAN VIDEO KM Gerbang Samudra I Terbakar, 130 Penumpang di Dalamnya, 3 Orang Hilang

KRONOLOGI Peserta Reuni 212 Meninggal Dunia, Sempat Terjebak Macet 2 Jam Pada Minggu (2/12)

Kondisi Zumi Zola di Dalam Rumah Tahanan, Jelang Vonis pada 6 Desember 2018

Jokowi menyebut, pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS.

Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.

Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.

"Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.

Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer
Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer (IST)

Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.

Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.

"Ini waktu yang cukup lama, sehingga masih akan dibahas formulasinya," cetusnya.

Sementara itu rilis dari Kantor Staf Kepresidenan pada 2 Desember 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Presiden di dalam sambutannya pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 1 Desember 2018.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Selain itu, Presiden juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer ()

Di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Doktor bidang ilmu administrasi publik ini berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menambahkan bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Yanuar menambahkan, “Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.”

Sebagian honorer K2 Kemenag Kerinci yang sedang mengurus bahan untuk mengikuti tes CPNS
Ilustrasi: Sebagian honorer di Kerinci yang sedang mengurus bahan untuk mengikuti tes CPNS (DOK TRIBUN JAMBI)

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Mendengar kabar adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan, pegawai honorer Jambi bergembira.

Seorang pegawai honorer yang masih 29 tahun berharap bisa diterima jadi PNS, lantaran dalam tes kemarin tidak lolos SKD.

"Bagus jadinya kalau ada PP No 49 Tahun 2018 , segera saja dilaksanakan," tuturnya.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca Juga:

Pramugari AirAsia Ini Diburu Netizen Gara-gara Parasnya Seperti Ini

Hasil Liga Spanyol Hari Ini Pekan ke 14, Barcelona Vs Villarreal dan Girona Vs Atletico Madrid

4 Hari Jelang Vonis Zumi Zola, Kondisi Fisiknya setelah Hadiri Pemakaman Ayahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved