Jadwal Vonis Zumi Zola

4 Hari Jelang Vonis Zumi Zola, Kondisi Fisiknya setelah Hadiri Pemakaman Ayahnya

Empat hari jelang vonis Zumi Zola, kondisi fisiknya di dalam Rumah Tahanan KPK

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
TribunJambi/HanifBurhani
Keluarga besar Zulkifli Nurdin saat berada di rumah duka 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat hari jelang jadwal vonis Zumi Zola posisinya sudah berada di Rumah Tahanan KPK. 

Jadwal vonis Zumi Zola dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 6 Desember 2018.

Sebelumnya, jelang vonis Zumi Zola berada di Jambi untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifi Nurdin, pada Kamis (29/11/2018). Namun, keberadaanya di Jambi hanya beberapa jam untuk keperluan pemakaman 

Usai pemakaman Zulkifli Nurdin, Zumi Zola langsung di bawa balik ke Jakarta oleh petugas KPK, sebagaimana informasi yang dihimpun tribunjambi.com. Namun, belum diketahui bagaimana kondisi fisiknya.

Menjelang jadwal vonis Zumi Zola pleidoi telah disampaikan pada pekan lalu. 

Postingan Sherrin Tharia, istri dari Zumi Zola saat mengenang mertuanya, Zulkifli Nurdin
Postingan Sherrin Tharia, istri dari Zumi Zola saat mengenang mertuanya, Zulkifli Nurdin (Instagram/@stharia)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan pidana untuk Zumi Zola pada 6 Desember 2018.

Baca: Sherrin Tharia Istri Zumi Zola Ungkap Watak Asli Mertuanya yang Bikin Sedih, Masih Nggak Percaya

Baca: Kisah Masa Kecil Ayah Zumi Zola, Lahir di Masa Perang hingga Tinggal di Kota Jambi

Baca: FOTO-FOTO Anak-anak Zumi Zola, Sherrin Tharia dan Ratu Munawaroh Menangis di Atas Peti Jenazah

Baca: Terdakwa Rudapaksa Anak di Bawah Umur Didenda Rp 10 Juta, Dipenjara 10 Tahun, Ini Faktanya

"Tadi sudah pembacaan pleidoi, nanti untuk vonisnya 6 Desember 2018 ya. Sidang ditunda sampai dua minggu kedepan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kondisi keluarga terpuruk

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.

Zumi Zola meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar‎ uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved