Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018
Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.
7 Syarat Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB
Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.
Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:
https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html
Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.
Baca: Peserta Tes CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade Masih Peluang Isi Formasi Kosong, Ini Aturannya
Baca: Demo di Merangin, PMII Minta Kapolres Merangin Mundur Jika Tak Bisa Selesaikan PETI
Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018)
Baca: Putrinya jadi Gelandangan Tidur di Kolong Jembatan, Mengejutkan Jackie Chan Bilang Begini
Baca: Kekayaan Aktor Ternama Ini Rp 10Triliun, tapi Dia Hanya Habiskan Segini per Bulan
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.