Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018

Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
cat.bkn.go.id
Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya 

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. (TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved