Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018
Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Berikut ini 7 syarat untuk peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa ikut tes SKB.
Syarat ini mengacu pada pasal-pasal yang ada di Permenpan No 61 Tahun 2018 yang baru saja dirilis.
Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.
Baca: Demo di Merangin, PMII Minta Kapolres Merangin Mundur Jika Tak Bisa Selesaikan PETI
Baca: Lidia: Segera Selesaikan Agar Korban Bisa Tenang, Korban Kebakaran Pasar Baru Tuntut Janji Pemkab
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.
3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK
3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK (Instagram bkngoidofficial)
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Baca: Unjuk Rasa PMII Nyaris Ricuh, Tuntut Penyelesaian Persoalan PETI
Baca: Putrinya jadi Gelandangan Tidur di Kolong Jembatan, Mengejutkan Jackie Chan Bilang Begini
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
7 Syarat Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB
Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.
Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:
https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html
Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.
Baca: Peserta Tes CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade Masih Peluang Isi Formasi Kosong, Ini Aturannya
Baca: Demo di Merangin, PMII Minta Kapolres Merangin Mundur Jika Tak Bisa Selesaikan PETI
Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018)
Baca: Putrinya jadi Gelandangan Tidur di Kolong Jembatan, Mengejutkan Jackie Chan Bilang Begini
Baca: Kekayaan Aktor Ternama Ini Rp 10Triliun, tapi Dia Hanya Habiskan Segini per Bulan
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. (TribunStyle.com/Rifan Aditya)