Istri Pergi 1 Tahun karena KDRT, Anak Kandung yang Masih SMP jadi Korban Rudapaksa Suami

Kisah ini benar-benar terjadi di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Seorang ayah tega merenggut 'kehormatan' anak kandungnya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi korban rudapaksa. 

"Barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban, satu lembar tikar plastik warna merah kuning, dan sarung pelaku," ucapnya

SK melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya didasari atas nafsu bejatnya.

Berdasarkan pengakuan kepada kepolisian, SK tergiur dengan anaknya karena mempunyai paras wajah yang cantik.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro, dalam konferensi pers di Polres Muarojambi beberapa waktu lalu.
Atas alasan itu sehingga pelaku melakukan perbuatannya berulang kali.

"Menurut pelaku, tujuan melakukannya karena ingin memuaskan nafsunya untuk berhubungan badan dengan korban yang mana korban mempunyai paras wajah yang cantik," kata Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, bahwa nasib malang menimpan Mawar (14) yang merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Gadis belia yang masih SMP itu direngut kehormatannya oleh ayah kandung.

Kasatreskrim mengatakan SK melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar. SK mengetahui bahwa tubuh yang direnggutnya adalah anak kandungnya sendiri.

Hari ini, Rabu (6/6/2018) pihak Polres Muarojambi melakukan Konferensi Pers di Polres Muarojambi.
Ilustrasi Konferensi Pers di Polres Muarojambi. (tribunjambi/samsul bahri)

Selain itu, diketahui bahwa pelaku dan korban tinggal di rumah tersebut hanya bertiga orang.

"Yaitu pelaku, korban dan adik korban sementara istrinya sudah setahun yang lalu pergi meninggalkan mereka dikenakan pelaku sering melakukan KDRT kepada istrinya," jelasnya

Mengancam anak

Menurut pengakuan Mawar, sebelum melakukan rudapaksa, SK terlebih dahulu mengancam korban dengan perkataan.

"Pelaku mengacam korban dengan berkata, Kau jangan bilang dengan orang, sambil mengepalkan tangan kanan yang diarahkan ke korban," ucapnya.

Atas perbuatan bejat itu, SK disangkakan Pasal 76 d junto Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya diancaman minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.

Catatan: 'Mawar' bukan nama sebenarnya.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Pengakuan Sadis Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga, Linggis untuk Habisi Orang Tua, Cekik Dua Anak

Baca: Aksi Heroik Kopassus, Kopaska dan Marinir Kejar Bajak Laut Hingga Pantai Somalia, Lalu Selesaikan

Baca: Kopassus Temukan Peti Penuh Uang, Benny Moerdani: Tinggalkan saja, nanti kamu mati

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved