VIDEO

VIDEO: Lakukan Aksi 5 Detik, Dua Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang dihadiahi timah panas diamankan Polres Tanjab Barat, Sabtu (3/11) lalu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang dihadiahi timah panas diamankan Polres Tanjab Barat, Sabtu (3/11) lalu.

Modus yang dilakukan dengan metode 'hunting' atau keliling untuk melihat calon korban yang tengah lengah. Saat korban lengah, pelaku menjalankan aksinya dengan sepeda motor yang menjadi sasaran yaitu jenis motor matic.

Baca: KPK RI Gelar Monitoring Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkung Pemprov Jambi 

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, SIK dalam press release menerangkan, pada 31 Oktober lalu, Polres Tanjab Barat menerima laporan ada pencurian sepeda motor di Jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal. Lalu satuan Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kurang lebih tiga hari, polres mendapatkan informasi ada warga yang dicurigai. Lalu dilakukan penelusuran dan pencarian. Tersangka ditangkap di jembatan di Parit 7, Kuala Tungkal.

Dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang mengontrak sejak 1,5 bulan lalu. BB yang diamankan dari keduanya yang merupakan warga Kota Jambi tersebut yaitu obeng, kunci T lengkap dengan mata obeng khusus untuk membobol motor.

Sianaga bilang saat melakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur dengan melawan petugas.

"Sudah terhimpun semua barang bukti dari TKP di rumah yang digeledah tersebut akan dibawa ke Mapolres, berusaha untuk lari dengan sebelumnya mendorong anggota supaya jatuh lalu melarikan diri," tuturnya, Senin (5/11).

Baca: Pengungkapan Kasus Kokain Pertama di Jambi, Pengedar Rugi karena Kurang Diminati.  Harganya. . .

Baca: Realisasi Pencapaian Pajak Tanjabbar Sudah Capai 90 Persen

"Dan dilakukan tindakan tegas terhadap kedua tersangka, menembak kaki kedua tersangka," lanjutnya.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.

Ditambahkan Iptu Dian Purnomo, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, kedua tersangka telah menjalankan aksinya di delapan TKP.

Saat ini Polres Tanjabbar mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, karena satu diantara merupakan hasil curian dan lainnya sebagai kendaraan pelaku menjalankan aksinya.

"Dari pengakuan tersangka, dari BB hasil curian dijual ke Jambi. Dan saat ini masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Kepada tribunjambi.com dan awak media lainnya, salah satu tersangka menceritakan bahwa dalam menjalankan aksinya tidak butuh waktu lama.

Baca: Truk Vs Sepeda Motor di Batanghari, Kendaraan Siswi SMP Terseret Hingga 100 Meter

Baca: Gas Melon di Bungo Langka, Harga Capai 35 Ribu

Baca: Sempat Diamankan karena Diduga Mau Menculik, Hasil Interogasi Polisi Pria Ini Diserahkan ke Dinsos

"Tidak lama, sekitar lima detik lah," kata salah satu tersangka saat memperagakan aksinya di depan kapolres Tanjab Barat dan sejumlah awak media.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved