Penangkapan Pengedar Narkotika

Pengungkapan Kasus Kokain Pertama di Jambi, Pengedar Rugi karena Kurang Diminati.  Harganya. . .

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan pribahasa ini cocok untuk delapan tersangka pengedar narkotika

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap penyekundupan narkotika. Kali ini, narkoba jenis kokain seberat 1 kg berhasil diamankan dari 8 orang tersangka, Selasa (6/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan pribahasa ini cocok untuk delapan tersangka pengedar narkotika jenis kokain seberat 1 kg yang berhasil diungkap Ditresnakoba Polda Jambi, Sabtu (3/11) lalu.

Betapa tidak, delapan tersangka ini bukannya meraup penghasilan dalam penjualan barang haram tersebut. Malah sebaliknya ditahan di sel Mapolda Jambi tanpa perlawanan.

Diketahui, kokain yang disuplai MI warga Jalan Pemda, Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Riau kepada tujuh tersangka pengedar lainnya yang kini jadi tahanan di Polda Jambi ini kurang laku selama mengedarkan di Jambi.

Baca: Realisasi Pencapaian Pajak Tanjabbar Sudah Capai 90 Persen

"Alasannya mahal. Harga jualnya per gram bisa Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi, Selasa (6/11).

Eka mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis kokain terbilang baru. Pasalnya, baru pertama kali diamankan oleh Polda Jambi.

"Ini baru pertama kali kasusnya," kata Eka.

Pengakuan para tersangka, lanjut Eka, kokain yang dipasok dari MI itu baru beredar 1 kg di Jambi.

"1 kg lagi (barang bukti yang diamankan-Red) itu mau dikembalikan ke bandarnya (MI-Red)," lanjutnya.

Ditambahkannya, barang haram tersebut, didapatkan MI dari luar negeri. "Dari Malaysia," singkatnya.

Kini, para tersangka masih dalam proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangam terhadap kasusnya.

Dalam kasus ini, delapan orang berhasil diamankan berinisialnya yakni JM (30), SA (31), SU (42), AR (41), MR (34), SY (35), SG (23) dan MI (57) warga Riau.

Baca: Truk Vs Sepeda Motor di Batanghari, Kendaraan Siswi SMP Terseret Hingga 100 Meter

Baca: Gas Melon di Bungo Langka, Harga Capai 35 Ribu

Dari informasi, pengungkapan ini berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan pelaku JM, Jumat (2/11) di seputaran Rumah Sakit Budi Graha, Kasang, Kota Jambi. Saat itu, JM diringkus saat berkendara menggunakan sepeda motornya saat melintas di kawasan tersebut, sekira pukul 22.00. Hasil penggeledahan, didapati satu bungkus sedang kokain yang dipegangnya.

Kepada polisi, JM mengaku bahwa masih ada barang bukti lainnya yang berada pada pelaku SA yang berada di Hotel Tepian Angso Duo. Tanpa basa basi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap SA. Barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis kokain juga ikut diamankan.

Penelusuran asal barang haram jenis kokain ini ternyata tak sampai di situ. SA mengaku bahwa dia mendapatkannya dari Su yang beralamat di Kasang. Tim langsung menuju kediaman pelaku. SU pun diamankan bersama seperangkat alat hisap dan plastik klip bening.

Baca: Sempat Diamankan karena Diduga Mau Menculik, Hasil Interogasi Polisi Pria Ini Diserahkan ke Dinsos

Baca: Kebakaran Pabrik Triplek di Sarolangun Kembali Terjadi, Kali Ini Lebih Besar

Baca: Cemburu Sang Anak Sudah Punya Pacar, Warga Muarojambi Ini Tega Menyetubuhinya Hingga Lima Tahun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved