Penangkapan Pengedar Narkotika

Pengungkapan Kasus Kokain Pertama di Jambi, Pengedar Rugi karena Kurang Diminati.  Harganya. . .

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan pribahasa ini cocok untuk delapan tersangka pengedar narkotika

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap penyekundupan narkotika. Kali ini, narkoba jenis kokain seberat 1 kg berhasil diamankan dari 8 orang tersangka, Selasa (6/11/2018). 

Pengakuannya, kokain itu didapatkan dari SY yang tinggal di Kasang Pudak, Kumpeh Ulu. Tim langsung menuju rumah SY dan langsung mengamankan pelaku. Rumahnya pun digeledah namun tak didapati barang bukti.

Dari hasil interogasi, SY menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari AR yang berada di Pelabuhan Talang Duku. Tim pun menuju Talang Duku dan mengamankan AR tanpa perlawanan.

Keterangan AR, barang haram itu dia dapatkan dari MI warga Jalan Pemda, Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Riau. Tepat Senin (5/11) tim yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta langsung menuju Kuala Enok untuk mengamankan MI.

Baca: Warga Korban Banjir di Kecamatan Serai Serumpun Tebo Butuh Bantuan Obat, Sembako dan Air Bersih

Baca: Panitia Seleksi Minta Peserta Tes CPNS yang Gagal Ujian SKD Sabar dan Terus Lakukan Pengecekan

Baca: Pria Ini Renggut Keperawanan Putri Kandungnya Setelah Diancam Dibunuh dengan Pisau

Baca: Kejar Target NOA, BTN Jambi Fokus Tawarkan Empat Produk Tabungan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved