Menagih dengan Kekerasan hingga Korban Bunuh Diri, Ini Deretan Kasus Pinjaman Online
LBH menjelaskan Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online marak beroperasi di Indonesia sejak 2013.
2. Penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja, melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam.
3. Penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual.
4. Bunga pinjaman tidak terbatas.
5. Penagihan dilakukan tanpa kenal waktu.
6. Nomor kontak pihak Pinjol tidak selalu tersedia.
7. Alamat kantor perusahaan Pinjol tidak jelas.
Jumlah korban pinjol yang dirilis LBH Jakarta, tahun 2016 sejumlah 10 orang, tahun 2017 65 orang, dan ditahun 2018 melonjak naik menjadi 120 orang.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, pihak Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman, belum mau memberi keterangan ketika dihubungi oleh Kompas.com.
Dia mengatakan, masih akan merundingkan hal ini dengan beberapa pihak terkait sore nanti.
"Masih mau dirapatkan sore nanti," ujar Ketua Aftech Ajisatria Suleiman. Keberadaan perizinan fintech P2P lending telah diatur dalam Peratutran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2018 terdapat 73 penyelenggara fintech P2P lending yang telah resmi terdaftar.
Selain itu, masih ada 217 perusahaan tekfin P2P lending yang saat ini tengah mengajukan izin untuk bisa diakui OJK. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)