Ternyata ini yang Dilakukan Saddil Ramdani ke Mantan Kekasihnya Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani (19), akhirnya ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJATIM.COM
Saddil Ramdani dan mantan kekasih Anugrah Sekar 

Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.

Baca: Ahli Waris dari Korban Lion Air JT 610 Berhak Terima Santunan Rp 1,250 Miliar, Lengkapi Berkas ini

Baca: 6 Pemilik Zodiak Ini Terkenal Dingin dan Susah Bilang Sayang

Sudah beritikad baik meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban. Tapi keluarga menolak damai.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.

Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi. Tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Baca: Yuk! Merapat ke Kantor Tribun Jambi, Menyaksikan Aksi Seniman Jambi Bercerita Tentang Lingkungan

Baca: Linea Nigra, 7 Fakta Tentang Garis Kehamilan yang Perlu Anda Ketahui

Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.

Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.

"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," ungkap Norman.

Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani jadi pembicaraan masyarakat setelah diduga menganiaya wajah wanita berjilbab, perempuan cantik bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa Timur kenalannya.

Bogem Saddil mengakibatkan luka di pipi kinan bawah mata, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota. (Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved