Ahli Waris dari Korban Lion Air JT 610 Berhak Terima Santunan Rp 1,250 Miliar, Lengkapi Berkas ini

Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan membawa kantong berisi puing pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang di Posko Evakuasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Memasuki hari ke-3 pencarian, petugas gabungan terus melakukan pencarian puing pesawat Lion Air JT 610 dan korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Baca: 7 Wanita Indonesia ini Pemeran Utama Film Dewasa di Luar Negeri, Ini Profil Mereka

Baca: Kelaparan & Kepanasan, Penumpang Lion Air Tujuan Makassar - Banjarmasin Ngamuk di Pesawat

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

Petugas DVI Mabes Polri memverifikasi data keluarga korban di Posko Ante Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP dibuat di RS Bhayangkara RS Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, (2/11/2018). Di tempat ini keluarga korban menyerahkan data-data korban semasa hidup untuk mengidentifikasi jenazah yang masuk..
Petugas DVI Mabes Polri memverifikasi data keluarga korban di Posko Ante Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP dibuat di RS Bhayangkara RS Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, (2/11/2018). Di tempat ini keluarga korban menyerahkan data-data korban semasa hidup untuk mengidentifikasi jenazah yang masuk.. (Warta Kota/Alex Suban)

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.

"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.

Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Baca: 8 Foto Maia Estianty Berbalut Gaun Pengantin Putih, Ada yang Beda di Pipi

Baca: Kisah Penyelam TNI AL: Dihinggapi Rasa Takut, Namun Tetap Melawan Derasnya Arus Laut

Baca: Ayo ke Gramedia Lihat Pameran Foto, 50 Foto Bercerita tentang Sungai Batanghari

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:

1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.

Baca: Pria Ini Coba Mengelus Singa di dalam Kandang, Hasilnya Seperti Ini

Baca: Kondisi Terkini Shakira Aurum, Anak Denada yang 5 Bulan Jalani Pengobatan Leukimia

Baca: Kalah dari Juara Dunia, Ini Posisi Greysia/Apriyani di Peringkat Dunia

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved