Ahli Waris dari Korban Lion Air JT 610 Berhak Terima Santunan Rp 1,250 Miliar, Lengkapi Berkas ini
Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.
Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.
Baca: 7 Wanita Indonesia ini Pemeran Utama Film Dewasa di Luar Negeri, Ini Profil Mereka
Baca: Kelaparan & Kepanasan, Penumpang Lion Air Tujuan Makassar - Banjarmasin Ngamuk di Pesawat
Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.
Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.
"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.
Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.
Baca: 8 Foto Maia Estianty Berbalut Gaun Pengantin Putih, Ada yang Beda di Pipi
Baca: Kisah Penyelam TNI AL: Dihinggapi Rasa Takut, Namun Tetap Melawan Derasnya Arus Laut
Baca: Ayo ke Gramedia Lihat Pameran Foto, 50 Foto Bercerita tentang Sungai Batanghari
Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:
1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris
Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.
Baca: Pria Ini Coba Mengelus Singa di dalam Kandang, Hasilnya Seperti Ini
Baca: Kondisi Terkini Shakira Aurum, Anak Denada yang 5 Bulan Jalani Pengobatan Leukimia
Baca: Kalah dari Juara Dunia, Ini Posisi Greysia/Apriyani di Peringkat Dunia
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: