Pemecatan ASN Mantan Napi Korupsi di Tanjab Barat, Tunggu Petunjuk BKD Provinsi

Menurut Encep, dalam waktu dekat ASN yang mantan napi perkara korupsi dan status hukumnya sudah tetap (inkracht) akan dipecat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin sijabat
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat gelar Rapat Koordinasi Pembinaan Kepala Desa di Balai Pertemuan Kantor Bupati, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sejumlah PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana (napi) perkara korupsi dan status hukumnya sudah tetap (inkracht) siap-siap dipecat. Hal ini dikemukan Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih.

Menurut Encep, dalam waktu dekat ASN yang mantan napi perkara korupsi dan status hukumnya sudah tetap (inkracht) akan dipecat.

Dasar hukum pemecatan PNS yang pernah dihukum penjara atau pernah menjadi Napi tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca: 5 Oknum ASN Mantan Napi Korupsi di Merangin Dipecat Akhir Tahun

UU itu berbunyi bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tuturnya belum lama ini.

"Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," lanjutnya.

Baca: Wabup Pimpin ASN Tanjab Barat Ikrarkan ANTI PUNGLI

Dikatakannya, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum korupsi itu masuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Baca: Sekda Batanghari Sebut Peran Penyuluh Sama Halnya dengan Intelijen

Baca: Banyak Jamaah Umrah dari Tebo Pergi ke Luar Daerah

Di Kabupaten Tanjab Barat ada beberapa PNS mantan napi perkara korupsi dan status hukumnya sudah tetap (inkracht). Namun encep belum bisa memberitahu hal tersebut masih menunggu perintah dari BKD provinsi jambi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved