5 Oknum ASN Mantan Napi Korupsi di Merangin Dipecat Akhir Tahun
Al Haris mengisyaratkan bahwa semua ASN mantan Napi perkara korupsi di Merangin harus diberhentikan paling lambat akhir 2018 ini.
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Nasib lima ASN Kabupaten Merangin yang tersandung kasus korupsi akan ditentukan akhir tahun ini.
Pemerintah daerah saat ini, sedang menyusun berkas pemecatan kelimanya. Dan, itu semua sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Bupati Merangin, Al Haris dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Merangin masih menunggu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri.
Baca: Gara-gara Cinta Ditolak, Luki Mabuk Tuak dan Hanyut di Sungai Batang Merangin
"Kita konsultasi ke pusat bagai mana teknis pemberhentiannya," sebut Al Haris.
Al Haris mengisyaratkan bahwa semua ASN mantan Napi perkara korupsi di Merangin harus diberhentikan paling lambat akhir 2018 ini.
"Itu intruksi kesepakatan BKN dan KPK. Itu akan kita laksanakan," tegasnya.
Baca: 13 ASN di Sarolangun Terdata Korupsi, Pemkab Akan Inventarisir Pegawai yang Tersandung Kasus
Hal ini juga dibenarkan Sekda Merangin, Sibawaihi. Menurutnya, sampai dengan Desember 2018, mantan Napi perkara korupsi semuanya harus diberhentikan. Jika tidak dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi.
"Dalam hal ini PPK adalah Bupati, di bawah Bupati itu ada Sekda akan disanksi. Secara otomatis, jika sampai Desember belum mengambil sikap maka akan disanksi adalah Bupati dan sekda. KPK waktu berkunjung ke Merangin juga sudah mengingatkan," ujar Sekda.
Baca: VIDEO: Ratusan Mahasiswa UIN STS Demo Kejati, Harusnya Malu, Korupsi Luar Biasa di Jambi
Ditanya jumlah PNS aktif mantan Napi perkara korupsi di Merangin saat ini, Sekda mengatakan eselon II ada dua dan non eselon ada tiga orang.
"Itu semuanya harus diberhentikan, baik pejabat maupun non pejabat. Setau saya di Merangin ada lima," tuntasnya.(*)